Kemnaker Terus Perkuat Peran LPKS untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Agung Nur Rohmad saat membuka Rakor LPKS di Bali. (Foto: Kemnaker RI)

Bali, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemnaker RI, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat peran Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dalam upaya meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Agung Nur Rohmad saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) LPKS di Bali, Selasa (15/10/2024) menekankan pentingnya LPKS sebagai jembatan antara kebutuhan industri dan pasar tenaga kerja.

“Selain Lembaga Pelatihan Vokasi milik pemerintah, LPKS juga memiliki peran krusial dalam meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja Indonesia,” ucap Agung.

Namun, menurut Agung, untuk mencapai target tersebut, LPKS harus beroperasi secara profesional, berkualitas, dan kredibel, memiliki program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri, memiliki instruktur yang kompeten, serta didukung sarana dan prasarana pelatihan yang memadai dan sesuai dengan standar kompetensi kerja.

Baca Juga: Kemnaker Komitmen Wujudkan SDM Pengelasan yang Andal

Sebagai langkah konkret, ungkapnya, pemerintah telah mengalokasikan program dan anggaran khusus untuk meningkatkan mutu LPKS di seluruh Indonesia. Pada tahun 2024, pemerintah memfasilitasi 1.040 program pelatihan yang terakreditasi di LPKS, dengan 530 program didanai oleh APBN dan 510 program menggunakan dana Dekonsentrasi.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan peralatan sebanyak 50 paket kepada 50 LPKS di berbagai daerah. “Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelatihan dengan memperkuat sarana dan prasarana, sehingga peserta mendapatkan pengalaman belajar yang lebih baik untuk mendukung kesiapan mereka di dunia kerja,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan mutu pelatihan di LPKS juga didorong melalui penerapan 8 standar Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia. Standar ini di antaranya meliputi kompetensi kerja berbasis SKKNI, kurikulum yang sesuai kebutuhan industri, bahan ajar yang terstruktur, serta instruktur yang kompeten di bidangnya.

Ia berharap dengan adanya program pemerintah dalam memfasilitasi akreditasi, bantuan peralatan, dan penerapan 8 standar di LPKS ini mampu menghasilkan lulusan pelatihan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia  industri, sehingga dapat bersaing di pasar kerja global.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *