Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung. (Foto: Kementerian ATR/BPN RI)
Bandung, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kementerian ATR/BPN RI, Di hari kerja terakhirnya dalam Kabinet Indonesia Maju, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bandung dengan nilai kerugian mencapai Rp3,65 triliun. Pengungkapan tindak pidana pertanahan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (18/10/2024).
“Alhamdulillah di penghujung masa pengabdian ini, bukan hanya terungkap tapi juga bisa benar-benar dijelaskan bahwa kasus mafia tanah di Bandung khususnya Dago Elos bisa kita selesaikan. Menjelang tanggal 20 Oktober, tidak ada alasan untuk tidak menjalankan tugas kita, itulah mengapa secara langsung saya hadir di Kota Bandung ini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri AHY melanjutkan, setelah transisi kepemimpinan dan pemerintahan nasional, Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat maupun daerah termasuk Jawa Barat akan terus berkolaborasi dalam Satgas Anti-Mafia Tanah. “Pemerintah hadir, negara hadir untuk meyakinkan keadilan di negeri ini tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Semua warga negara diperlakukan dengan adil di negerinya sendiri, itu adalah kewajiban kita,” tambahnya.
Adapun dalam kurun waktu kurang lebih delapan bulan terakhir, Menteri AHY telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan di lima provinsi; yaitu Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda) terus bekerja untuk menggebuk para mafia tanah di berbagai daerah dan melibatkan peran aktif partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Wujud Pemenuhan Hak Ibu Pekerja, Pembina IKAWATI ATR/BPN Resmikan ATR Daycare
Dalam penanganan tindak pidana kejahatan pertanahan, hingga Oktober 2024 ini, dari 98 Target Operasi (TO), yang sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka P19 dan P21, sebanyak 85 TO. Khusus yang masuk tahap P21, artinya berkas perkara telah lengkap, ada 55 TO dengan jumlah tersangka 165 orang meliputi luas objek tanah seluas lebih dari 488 hektare dan potensi nilai kerugian sebesar Rp41,64 triliun.
Di Jawa Barat, khususnya di Dago Elos, Kota Bandung, kasus mafia tanah yang berhasil diungkap kali ini total kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.603.335.000.000. Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Bandung total kerugian yang dapat diselamatkan sebesar Rp51.391.343.500.
Adapun hadir mendampingi Menteri AHY dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo, Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik sekaligus Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, Arif Rachman; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Turut hadir, Kapolda Jawa Barat, Akhmad Wiyagus beserta jajaran; perwakilan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta Forkopimda Jawa Barat.***