Eks Mendag RI Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Kerugian Negara Sekitar 400 Miliar 

Thomas Lembong saat diamankan oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Tangkapan Layar Instagram/Kejagung RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi merilis terkait penetapan 2 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) tahun 2015 s.d. 2016.

Keputusan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

Salah satu orang yang ditetapkan jadi tersangka adalah Thomas Lembong yang saat itu menjadi Menteri Perdagangan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan dalam keterangan persnya, kerugian negara akibat korupsi itu ditaksir mencapai 400 milliar.

Baca Juga: Pimpinan MPR RI Apresiasi Langkah Kejagung Menangkap Hakim Ronald Tannur: Memenuhi Rasa Keadilan

Nilai itu berasal dari keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara. Akibat perbuatannya kedua tersangka harus menerima konsekuensi secara hukum.

Kini, kedua tersangka sedang menjalani penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Thomas Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka lain di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Harli dalam keterangan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *