Tegakkan Hukum, DJKI Kemenkum Musnahkan Barang Bukti Hasil Pelanggaran KI Senilai 5 Milyar Rupiah

Dirjen KI, Razilu dalam kegiatan Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2024. (Foto: Kemenkum RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkum RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang ditaksir senilai Rp 5,35 milyar. Barang-barang tiruan dari berbagai merek ternama tersebut dimusnahkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran kekayaan intelektual.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) KI, Razilu dalam kegiatan Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2024, Kamis (12/12/2024).

“Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku” tegas Razilu di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Jakarta.

Lebih lanjut Razilu mengatakan, bahwa tindakan pemusnahan ini juga merupakan bentuk pemberian keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual.

Baca Juga: Layanan Administrasi Hukum Berkualitas Bintang Lima Dukung Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

“Hak-hak para pemilik KI harus dihormati. Mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk yang berkualitas. Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi hasil kerja keras mereka,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh DJKI meliputi produk tiruan dari Lego, Comotomo, Mimi White, MT NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutine, Tokai gas lighter, suku cadang Honda, Orion Choco Pie, kemasan makanan, genset, hingga merchandise Harley Davidson.

Dirjen KI menekankan bahwa pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan para pemilik merek tetapi juga merusak tatanan ekonomi.

Melengkapi penjelasan dari Dirjen KI, Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, juga menyampaikan, bahwa tindakan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga: Wamenkum Sebut Indonesia Sudah Terapkan Perampasan Aset Sejak Lama

“Dengan langkah ini, kami berharap bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI,” terang Arie.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *