Setjen DPR Gelar Sosialisasi Perubahan Struktur Organisasi Demi Adaptasi di Era Digital

Jakarta, serayunusantara.com – Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar Sosialisasi Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI). Sosialisasi ini menjadi ruang perkenalan sekaligus pendalaman mengenai perubahan struktur organisasi Setjen DPR RI berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) DPR RI Nomor 3 Tahun 2023.

Demikian dinyatakan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar usai memimpin Sosialisasi Struktur Organisasi Setjen DPR RI di Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (15/4/2023). Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Setjen DPR RI untuk menghadapi perubahan yang terjadi di era digital saat ini.

“Setelah kita melakukan evaluasi, Persekjen Nomor 3 tahun 2023 ini, tentu harapannya akan lebih bisa lincah dalam implementasinya dalam memberikan pelayanan terhadap kegiatan dewan. Tentu, tantangan ke depan, organisasi agar tidak (bisa) statis. Organisasi itu sangat dinamis. Mewujudkan parlemen modern itu bertumpu pada seberapa cepat Sekretariat Jenderal ini bisa merespon kepentingan-kepentingan dewan di era digital ini,” tutur Indra saat ditemui oleh Parlementaria.

Baca Juga: 5 Calon Dewas TVRI Terpilih Resmi Ditetapkan Komisi I DPR RI

Sejumlah perubahan yang dilakukan di antaranya adalah Pusat Penelitian kini menjadi Pusat Analisis Legislatif, Pusat Pelatihan dan Pendidikan (Pusdiklat) menjadi Pusat Pengembangan Kompetensi. Ia menegaskan perubahan yang bersifat spesifik tersebut diharapkan dapat mempercepat pencapaian target program kerja.

Dirinya pun mengungkapan Biro Umum Setjen DPR RI juga dilakukan penyempurnaan lini. Langkah ini diambil lantaran Setjen DPR RI ingin memperkuat lini di pengadaan barang dan jasa sehingga dapat memenuhi standar yang disyaratkan oleh KemenpanRB tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Terakhir, ia menekankan bahwa Setjen DPR RI akan memantau perubahan-perubahan yang dilakukan selama satu tahun ke depan. “Usai diterapkan satu tahun, akan dilakukan evaluasi (untuk mengukur) seberapa agile, seberapa lincah organisasi ini menghadapi tantangan baru di era digital ini,” tutup Indra.

Sebagai informasi, Persekjen Nomor 3 Tahun 2023 disahkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020. Di mana, tercantum bahwa Setjen DPR RI dinilai perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja dengan tujuan untuk mengoptimalkan dukungan terhadap DPR RI. (ts/rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *