Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. (Dok : DPR)
Jakarta, serayunusantara.com – Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pada 9 Mei 2022 lalu. Jelang 1 (satu) tahun pengesahannya, Anggota DPR RI Puteri Komarudin tekankan pentingnya percepatan pelaksanaan UU TPKS guna melindungi hak-hak perempuan Indonesia.
“Pengesahan UU TPKS adalah wujud komitmen pemerintah dan DPR RI untuk perjuangkan hak-hak perempuan sesuai konvensi internasional CEDAW yang sudah kita ratifikasi sejak tahun 1984. Perjuangan panjang yang inisiasi dan pembahasannya sejak satu dekade lalu telah menghasilkan UU yang komprehensif. Karena tidak hanya mengkriminalisasi kekerasan seksual, tapi juga mengedepankan langkah pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan,” papar Puteri dalam webinar bertajuk Parliamentary Engagement on CEDAW yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Parlemen Dunia (Inter-Parliamentary Union/IPU), pada Kamis (27/04/2023).
alam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (1/5/2023), Puteri memaparkan lebih lanjut bentuk dukungan pemerintah dan DPR RI dalam proses legislasi UU tersebut. DPR RI, tegasnya. menginisiasi penyusunan UU ini dan proses legislasinya memperoleh dukungan penuh seluruh anggota parlemen, perempuan dan laki-laki.
“Tentu, perhatian khusus juga diberikan anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI) yang terus memantau pembahasan dan memberikan masukan. Tak hanya itu, kami pastinya juga libatkan partisipasi aktif kalangan perempuan,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Sebagai informasi, selaku negara anggota Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Womens/CEDAW), Indonesia berkewajiban untuk menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan konvensi kepada Komite CEDAW PBB. Laporan tersebut dievaluasi oleh Komite CEDAW dan ditutup dengan laporan Observasi Konklusi yang menjabarkan rekomendasi kebijakan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Percepatan pembahasan dan pengesahan UU TPKS yang dilakukan DPR RI telah dilakukan sesuai rekomendasi Komite CEDAW. Hal ini menunjukkan peran aktif parlemen dalam memastikan terlaksananya Konvensi tersebut guna beri jaminan perlindungan penuh bagi perempuan Indonesia,” ungkap Anggota BKSAP DPR RI ini.
Baca Juga: Cegah Timbulkan Kontroversi, Legislator Harap Draf RUU Perampasan Aset Diserahkan Dahulu ke DPR
Apresiasi pencapaian Indonesia tersebut, Wakil Ketua Komite CEDAW PBB Nicole Ameline tekankan peran anggota parlemen perempuan dalam mengimplementasikan Konvensi CEDAW.
“Rekomendasi Komite CEDAW memang dibuat sesuai kebutuhan negara tersebut. Sehingga, kami turut berbahagia dan apresiasi atas pencapaian Indonesia dan kaukus perempuan parlemen atas pengesahan UU TPKS. Memang kiprah kerja anggota parlemen perempuan dapat menjadi contoh bagi negara dan dunia untuk perjuangkan hak-hak perempuan,” ujar Nicole.
Menutup keterangannya, Puteri yang juga menjabat sebagai Anggota Biro Perempuan Parlemen IPU menjabarkan langkah parlemen ke depan.
“Disahkannya UU TPKS bisa dikatakan kemenangan besar bagi perempuan tanah air. Tapi perjuangan ke depan masih panjang. Selanjutnya, DPR bertugas untuk memastikan peraturan pelaksana UU ini segera terbit dan tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh masyarakat. Kerjasama dan diskusi dengan pemerintah dan organisasi masyarakat juga perlu terus dijalin,” tutup Puteri. (ann/rdn)