(Foto: Istimewa)
Blitar, serayunusantara.com – SMKN 3 Blitar tengah menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan. Isu ini mencuat di media sosial, terutama di akun TikTok Info Jatim, yang menampilkan berbagai keluhan orang tua siswa mengenai biaya yang dianggap tidak transparan dan memberatkan.
Seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar sejumlah uang tanpa ada kejelasan peruntukannya. “Kami diminta membayar tanpa ada rincian yang jelas. Ini sangat memberatkan, apalagi bagi kami yang kondisi ekonominya pas-pasan,” ujarnya.
Keluhan ini mendapat respons keras dari netizen. Banyak yang mengecam kebijakan tersebut dan meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur segera turun tangan untuk mengusut persoalan ini.
“Seikhlasnya kok satu juta? Saya ikut rapat sebagai perwakilan wali murid, dan ini jelas tidak masuk akal,” tulis akun @netnot20.
“Dikasih Rp500 ribu saja masih dibanding-bandingkan. Katanya semua harus bayar Rp1 juta, wkwkwk,” sindir akun @Rimavctr.
Baca Juga: PMII Beri Challenge Polres Blitar Kota untuk Konsisten Tertibkan Tambang Ilegal di Bumi Penataran
Menanggapi polemik ini, Sekretaris Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar, Mariono Setyo Budi, SE, menegaskan bahwa praktik semacam ini melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang bersifat wajib dan mengikat.
“Jika ada pembayaran yang sudah ditentukan nominal serta tenggat waktunya, itu jelas masuk kategori pungutan liar,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik terkait pungutan di sekolah. Banyak pihak mendesak agar transparansi pengelolaan dana di lingkungan pendidikan semakin diperketat guna menghindari praktik serupa di masa mendatang.
Kemudian, hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 3 Kota Blitar belum memberikan klarifikasi resmi. Bahkan, bagian kehumasan sekolah enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media ini. (Jun)