Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Yasa Kurniawanto. (Dok. Pribadi)
Blitar, serayunusantara.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Yasa Kurniawanto mempertanyakan pemberhentian Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) yang diduga dilakukan sepihak oleh Kepala Satpol PP Kota Blitar.
Yasa mendapatkan informasi, ada 20 Banpol PP yang diberhentikan dari pekerjaannya. Mereka mengadu kepada Komisi I DPRD Kota Blitar untuk meminta kejelasan terkait pemberhentian tersebut.
Politisi yg juga merupakan ketua fraksi Golkar DPRD Kota Blitar ini mendapatkan info bahwa pada awal Januari 2025 mereka telah menandatangani kontrak selama satu tahun. Maka perlu dilihat lebih jelas sesuai dengan aturan yang ada, karena kontrak mereka masih tersisa 9 bulan.
Beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Kota Blitar juga telah mengundang mitra terkait, yakni Bagian Hukum Pemkot Blitar, Badan Kepegawaian Daerah, juga Bagian Organisasi Pemkot Blitar guna meminta kejelasan terkait aturan yang menjadi dasar hukum dalam perekrutan outshourching,tenaga harian lepas maupun banpol di lingkungan Pemkot Blitar.
“Kami menanyakan dasar hukum atas tenaga harian lepas, outsourching juga banpol di Pemkot Blitar yang juga menjadi dasar hukum atas isu pemberhentian personel Satpol PP ini, dan ternyata mereka menjawab juga tidak tahu sama sekali,” ujarnya.
“Ini kan aneh, jika dalam pemberhentian tenaga banpol di OPD Satpol PP Kota Blitar ini yang terkesan tidak ada koordinasi antar OPD terkait. Semua harus ada dasar hukumnya, jangan sampai bersifat sepihak yang pada akhirnya akan menimbulkan kegaduhan di Pemerintahan Kota Blitar dibawah kepemimpinan mas Walikota Blitar mas Ibin yang baru saja dilantik.” Imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna, Pansus LKPJ Sampaikan Rekomendasi Kritis
Oleh karena itu Komisi I DPRD Kota Blitar mendorong Pemkot Blitar untuk menegakkan aturan sesuai dasar hukum yang berlaku, jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan merugikan masyarakat Kota Proklamator.
“Yang jelas nanti kami bakal mengkaji dasar hukum berkaitan dengan Banpol PP, THL maupun outsourcing. Komisi I juga akan berupaya mengundang pihak-pihak terkait jika diperlukan, bisa saja kita rapat gabungan antara komisi I dan komisi III untuk mencari solusi dari permasalahan ini karena Satpol PP itu merupakan mitra OPD komisi III,” ungkapnya.
Yasa berharap, semoga masalah terkait pemberhentian tenaga kerja di Kota Blitar itu segera dicarikan solusinya, sehingga bisa menciptakan kondusifitas wilayah Kota Blitar menjelang hari raya Idulfitri 1446H ini. (serayu)