Wabup Blitar, Rahmat Santoso. (Foto: Istimewa)
Blitar, serayunusantara.com – Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso membuka posko pengaduan dan bantuan hukum bagi korban dugaan manipulasi denda oknum PLN.
“Saya tidak akan diam mengetahui kondisi ini, akan membela dan melakukan pendampingan hukum bagi warga yang melaporkan,” ujar Wabup Rahmat, Sabtu (6/5/23).
Posko Pengaduan yang dibuka Rahmat terletak di Jalan Merdeka, Kota Blitar yaitu Wisma Moeradi atau Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar.
Tak hanya bantuan hukum, Rahmat juga siap membantu membayar denda bagi warga tidak mampu.
“Untuk makan saja warga sudah kesulitan, masih dibebani denda yang belum tentu itu murni kesalahan pelanggan. PLN jangan menekan orang kecil (tidak mampu),” jelas pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Untuk diketahui kasus dugaan manipulasi denda PLN ini berawal dari keluhan Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Kecamatan Udanawu yang mencuat di medsos Facebook.
Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Kecamatan Udanawu yang di denda Rp 10 juta karena dari hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Srengat, ditemukan banyak kabel berlubang, sodetan dan tidak adanya MCB.
Kemudian ada warga lainnya juga di wilayah Kecamatan Srengat, yang memindahkan meteran berjarak 3 meter dengan daya 1300 oleh tukang di denda Rp.7 juta.
Padahal kasusnya tidak ada pencurian dan tidak ada yang dirugikan, tapi tetap dijatuhi sanksi denda.
Ada juga warga yang sudah melapor ke PLN, untuk memindahkan meteran listrik karena rumahnya roboh.
Tapi ijinnya tidak diproses, malah dikenakan tagihan khusus Rp 2, 75 juta.
Baca Juga: Terindikasi Hotspot, PLN Amankan Jalur Pasokan Listrik Industri Sidoarjo
Hal serupa juga dialami puluhan warga Kabupaten Blitar di beberapa kecamatan, diantaranya Udanawu, Srengat, Ponggok, Sanankulon, Kanigoro dan Sutojayan.
Rata-rata dengan alasan yang sama, karena memindah meteran tanpa ijin, melubangi kabel dan lainnya.
Namun dalam praktiknya P2TL ini tidak memberikan penjelasan maupun melakukan klarifikasi dari pelanggan.
Secara sepihak petuga P2TL meminta warga tanda tangan berita acara, yang isinya menyetujui adanya pelanggaran dan harus membayar sanksi berupa denda jutaan rupiah.
Secara terpisah kepada awak media, Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN UP3 Kediri, Aris Muhammad mengatakan pihaknya akan menelusuri dahulu kasus per kasus.
Kemudian mencari tahu siapa oknum yang diuntungkan dari permasalahan yang mencuat ini.
“Walaupun denda PLN bagi warga Blitar barat ini didominasi pelanggaran geser meter dan kabel bolong, namun hal itu tidak bisa menjadi alasan menggeneralisir semua kasus yang ada,” kata Aris.
Baca Juga: Terindikasi Hotspot, PLN Amankan Jalur Pasokan Listrik Industri Sidoarjo
Seperti pelanggaran geser meter di rumah Joyo Kailan di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Aris mengatakan hal itu butuh penelusuran siapa petugas yang menerima uang Rp 250 ribu dari pelanggan.
Wajib diketahui semua pelanggan bahwa setiap transaksi yang dilakukan PLN melalui non tunai (cashless).
“Semua ada nomor registrasinya, ada bukti perjanjian tertulis yang ditandatangani petugas dengan pelanggan. Makanya kami akan telusuri siapa yang bermain di kasus ini,” tandasnya.
Namun pada intinya, pihaknya mempunyai bukti temuan yang didapat berdasarkan monitoring langsung petugas di setiap lokasi imbuhnya. (jun)