DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Pokok-pokok Pikiran dalam Rapat Paripurna

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pokok-pokok Pikiran DPRD di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa (11/03/2025). (Foto: Achmad Zunaidi/serayunusantara.com)

Blitar, serayunusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa (11/03/2025)

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Beky Herdihansah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, yang memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua III Susi Narulita KD, menegaskan bahwa penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan amanat regulasi.

“Penyusunan dokumen ini mengacu pada Pasal 178 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mewajibkan DPRD menyerahkannya selambat-lambatnya satu minggu sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD,” jelasnya.

Baca Juga: Komisi B DPRD Jatim Minta Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditindak Tegas

Supriadi juga menekankan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD menjadi referensi utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perencanaan kerja perangkat daerah, serta penganggaran pembangunan dalam APBD Kabupaten Blitar tahun 2026.

“Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi pijakan strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara DPRD, Nasikhah, mengungkapkan bahwa dokumen ini disusun berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Blitar. Ia merinci tiga fokus utama yang menjadi prioritas, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk menciptakan generasi unggul, pertumbuhan ekonomi inklusif berbasis pertanian dan industri pengolahan, serta percepatan pembenahan tata kelola pemerintahan guna meningkatkan pelayanan publik.

“Kami berharap dokumen ini mampu menjadi landasan kebijakan yang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Blitar,” ujar Nasikhah.

Rapat paripurna ini menjadi tahap awal dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai elemen dalam proses pengambilan keputusan. (adv/DPRD/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *