Kota Kediri, serayunusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dengan meluncurkan program “Administrasi Warga All In Kelurahan”. Inisiatif ini merupakan bagian dari SAPTA CITA yang digagas oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dan Wakil Wali Kota, KH. Qowimuddin Thoha.
Program tersebut bertujuan mendekatkan layanan perizinan usaha dan administrasi kependudukan ke tingkat kelurahan, sehingga memudahkan akses bagi masyarakat.
Sosialisasi program ini digelar di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik pada Senin (24/3), dihadiri oleh perwakilan dari 46 kelurahan. Edi Darmasto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, menyampaikan bahwa program ini khususnya membantu pelaku usaha mikro, seperti warung dan kedai makanan, untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan administrasi lainnya tanpa harus ke kantor pusat.
“Mayoritas usaha yang ingin dilegalkan berskala kecil dengan risiko rendah, sehingga cukup diproses di kelurahan oleh petugas yang telah dilatih. Mereka akan membantu pendaftaran melalui OSS.go.id,” jelas Edi.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK, nomor HP aktif, dan email untuk mengajukan perizinan. “Untuk usaha berisiko rendah hingga menengah, prosesnya cepat, hanya sekitar 15 menit,” tambahnya.
Baca Juga: Berdirinya Jembatan Lama Kota Kediri Dikenang saat Bulan Ramadan
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Kediri berharap petugas kelurahan dapat memahami mekanisme pelayanan perizinan dan membantu warga dengan lebih efisien. Jika ada kendala, masyarakat maupun petugas dapat menghubungi call center DPMPTSP di 0812-3232-7099 atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik pada jam kerja.
Program ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sekaligus mendorong formalisasi usaha kecil di Kota Kediri.(Serayu)