Oknum Pelaku Kekerasan Seksual Ditahan di Mapolda Jatim

Surabaya, serayunusantara.com – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa seorang oknum polisi berinisial LC dari Polres Pacitan sedang menjalani proses penahanan oleh Divisi Propam Polda Jatim. LC diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan.

“Benar, dalam sepekan terakhir, Propam Polda Jatim telah menahan dan memproses pelanggaran kode etik terhadap oknum tersebut,” jelas Kombes Abast pada Senin (21/4/2025).

Menurutnya, kejadian ini diduga terjadi awal April 2025. Saat ini, LC telah ditahan di tempat khusus oleh Propam dan akan segera menjalani sidang disiplin. “Pelaku berpotensi dikenai sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau hukuman pidana,” tegasnya.

Korban, berinisial PW, merupakan tahanan yang sedang menjalani proses hukum terkait kasus perdagangan manusia. PW diduga berperan sebagai mucikari dalam jaringan eksploitasi anak di bawah umur di sebuah hotel di Pacitan.

Baca Juga: Penghuni Apartemen Bale Hinggil Surabaya Laporkan PT TKS ke Polda Jatim

Kejadian kekerasan seksual ini diduga berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

Kombes Abast menegaskan bahwa Polda Jatim akan menindak tegas tanpa kompromi. “Hukum akan ditegakkan secara adil. Jika terbukti bersalah, LC akan menerima konsekuensi maksimal,” pungkasnya. (ke/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *