Sidoarjo, serayunusantara.com – Menanggapi laporan warga tentang aktivitas ilegal di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dusun Ngaglik, Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang kerap dipakai untuk judi sabung ayam, personel Polsek Krian segera melakukan penggerebekan.
Dipimpin oleh Kapolsek Krian, Kompol I Gede Putu Atma Giri, bersama tim operasional, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu sangkar ayam, 16 ekor ayam jago, dan 24 sepeda motor dalam razia yang dilakukan Minggu lalu.
Saat petugas tiba, puluhan orang yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut langsung kabur. Polisi kemudian merobohkan bangunan yang diduga menjadi arena sabung ayam ilegal.
Baca Juga: Polisi di Lamongan Amankan Wanita Diduga Pelaku Pencurian Perhiasan
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krian, Polresta Sidoarjo. Kapolsek Krian, Kompol Atma Giri, menegaskan, “Kami mendesak para pelaku yang melarikan diri atau terlibat untuk segera menyerahkan diri. (serayu)