10 Rekomendasi Komisi E DPRD Jatim untuk Penyempurnaan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Jatim, serayunusantara.com – Komisi E DPRD Jawa Timur, yang membidangi kesejahteraan rakyat, menyampaikan sepuluh masukan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Rekomendasi ini disampaikan oleh juru bicara Komisi E, Hari Yulianto, sebagai bahan penyempurnaan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Hari menjelaskan bahwa seluruh fraksi turut memberikan masukan untuk memperbaiki Raperda tersebut. “Pandangan umum dari berbagai fraksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut antara Komisi E dan OPD,” ujarnya pada Rabu (4/6/2025).

Berikut rincian sepuluh masukan dari Komisi E:

  1. Perencanaan Berbasis Data dan Evaluasi
    Raperda harus mencakup indikator kinerja terukur dengan sistem monitoring dan evaluasi yang jelas. Fraksi-fraksi mengusulkan agar Rencana Aksi Daerah disusun berdasarkan data dengan target yang realistis dan dapat dievaluasi secara berkala.
  2. Penganggaran yang Memadai dan Berkelanjutan
    Diperlukan alokasi anggaran yang cukup dalam APBD, termasuk kesiapan SDM dan teknis di OPD pelaksana, serta penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA.
  3. Layanan Pengaduan Digital yang Aman
    Sistem pengaduan harus berbasis digital, menjamin kerahasiaan data korban, dan didukung oleh layanan terintegrasi serta pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  4. Sanksi Administratif bagi Pelanggar Kebijakan
    Perlu pengaturan sanksi tegas bagi pemangku kebijakan yang melanggar, disertai mekanisme penegakan hukum yang efektif dan adil oleh pemerintah daerah.
  5. Perlindungan dalam Situasi Darurat
    Raperda harus mencakup perlindungan bagi perempuan dan anak dalam kondisi darurat, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau kerentanan sosial, termasuk aspek budaya dan agama.
  6. Transparansi dan Partisipasi Publik
    Proses penyusunan dan pelaksanaan Raperda harus transparan, melibatkan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, dan pakar terkait.
  7. Edukasi Publik untuk Pencegahan Kekerasan
    Diperlukan penguatan literasi digital dan penyuluhan melalui tokoh agama, pendidik, serta komunitas lokal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
  8. Penguatan Kapasitas Aparatur dan Teknologi
    Peningkatan SDM dan infrastruktur teknologi informasi diperlukan guna mendukung layanan yang cepat, aman, dan terintegrasi, termasuk perlindungan data korban.
  9. Penyempurnaan Substansi Hukum
    Raperda perlu diselaraskan dengan prinsip hukum normatif dan kondisi riil di lapangan, termasuk kajian akademis serta analisis risiko sosial dan ekonomi.
  10. Sinkronisasi dengan RPJMD 2025–2029
    Penetapan Raperda harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar implementasinya terintegrasi secara efektif.

Baca Juga: Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Dorong Wisata Dua Arah, Kurangi Kepadatan di Gilimanuk-Ketapang

Dengan masukan ini, Komisi E berharap Raperda PPA dapat lebih komprehensif dan berdampak positif bagi perlindungan perempuan dan anak di Jawa Timur. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *