Mengapa LSM LIRA Malang Laporkan Florawisata Santerra De Laponte ke Kejaksaan dan Bapenda?

Malang, serayunusantara.com – Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh Florawisata Santerra De Laponte di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, terus bergulir. DPD LSM LIRA Kabupaten Malang resmi melaporkan pengelola Santerra ke Kejaksaan Negeri, Direktur jendral pajak republik indonesia serta ke inspektur daerah provinsi jawa timur dugaan kerugian negara

Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, Mahendra menegaskan, bahwa laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan informasi awal yang cukup kuat, termasuk potensi kerugian negara serta kemungkinan keterlibatan oknum pejabat daerah.

“Kami telah menyampaikan laporan resmi .ke Kejaksaan Negeri, Direktur jenderal pajak republik indonesia serta ke inspektur daerah provinsi jawa timur ada nya dugaan kerugian negara.Saat ini kami juga mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran pidana dan unsur pembiaran dari pejabat Pemkab Malang,” ujar Mahendra, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Malang Dominasi Porprov IX Jatim 2025 dengan 6 Emas dari Hapkido

Gubernur LIRA Jatim: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum Terstruktur

Menanggapi laporan dari bawahannya, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, memberikan pernyataan tegas. Ia menyebut bahwa kasus Florawisata Santerra De Laponte berpotensi mengandung pelanggaran hukum yang serius, mulai dari aspek perpajakan, izin usaha, hingga tata kelola pemerintahan.

“Kami melihat adanya dugaan pelanggaran hukum yang terstruktur dan sistematis, mulai dari pengabaian kewajiban legal formal, indikasi pelanggaran pajak, hingga potensi keterlibatan oknum pejabat daerah yang membiarkan usaha besar beroperasi tanpa legalitas,” kata Samsudin.

Dalam opini hukumnya, Samsudin menjelaskan bahwa usaha yang tidak berbadan hukum, tidak memiliki NPWP, dan tidak membayar pajak tetapi tetap dibiarkan beroperasi, telah patut di duga melanggar sejumlah ketentuan undang-undang, antara lain:

– UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

– UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

– UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster perizinan berusaha)

– Pasal 372 dan 378 KUHP, jika ada unsur penggelapan atau penipuan terhadap kewajiban negara

“Kami menilai ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah hukum yang berpotensi pidana. Negara dirugikan, dan prinsip keadilan dilanggar,” tegas Samsudin.

Ia juga menyatakan bahwa LIRA tidak akan ragu membawa kasus ini ke tingkat nasional, termasuk KPK, jika Pemkab Malang terbukti tidak menjalankan kewajiban penindakan.

“Saya telah instruksikan kepada Bupati LIRA Malang Mahendra agar bersiap menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik melalui gugatan administratif maupun laporan pidana, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan kerugian negara atau indikasi suap dan gratifikasi,” tegasnya.

LSM LIRA juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Malang segera:

– Membuka status legalitas dan perizinan Santerra De Laponte kepada publik

– Menjatuhkan sanksi administratif dan denda pajak

– Melakukan penyegelan sementara hingga semua izin terpenuhi

Samsudin menegaskan, LIRA akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan taat hukum.

“Kami berdiri bersama rakyat. Tidak ada kompromi bagi pelanggaran hukum yang mengorbankan hak publik dan keuangan negara,” pungkasnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *