Kediri, serayunusantara.com – Sebanyak 89 pelanggar lalu lintas ditindak dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Kediri Kota pada Minggu dini hari (22 Juni 2025). Operasi dipusatkan di Jalan Ahmad Yani, sekitar kawasan Wisata Air Pagora, dari pukul 00.00 hingga 02.00 WIB.
Fokus operasi adalah penertiban pelanggaran seperti modifikasi kendaraan tidak standar, pemakaian knalpot brong, dan balap liar. Kegiatan ini melibatkan gabungan satuan lalu lintas, reskrim, intelkam, samapta, serta Subdenpom V/2-2 Kediri, dengan puluhan personel terjun langsung ke lapangan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan operasi ini bertujuan mencegah gangguan kamtibmas, terutama pada jam rawan malam hingga dini hari. “Ini upaya preemtif dan represif untuk menekan pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik,” jelasnya.
Hasil operasi menunjukkan 89 pelanggaran, meliputi:
Baca Juga: Kolaborasi Tiga Pilar Bantu Renovasi Rumah Warga di Lirboyo Kediri
- Penyitaan STNK (51 R2, 9 R4, 5 truk)
- Penyitaan SIM (5 SIM C, 1 SIM A)
- Barang bukti kendaraan (17 R2, 1 R4)
Mayoritas pelanggaran berasal dari kendaraan roda dua dengan modifikasi teknis seperti knalpot nonstandar, lampu tidak sesuai aturan, dan ketiadaan dokumen. Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pelanggar dan pengendara yang melintas.
Kapolres menyatakan operasi serupa akan digelar rutin, tidak hanya dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79, tetapi juga sebagai wujud penegakan hukum yang humanis. “Kehadiran kami di masyarakat bukan sekadar menjaga keamanan, tapi juga memastikan keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.
Selama operasi, situasi tetap kondusif tanpa perlawanan atau insiden yang mengganggu. (Serayu)