Jakarta, serayunusantara.com – Anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di seluruh Indonesia menyambut baik langkah tegas Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), di bawah kepemimpinan Menteri Supratman Andi Agtas dalam Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, konflik dualisme kepengurusan PSHT yang berlangsung sejak 2017 kini telah resmi berakhir. Kemenkumham RI telah mencabut status badan hukum yang dimiliki oleh pihak Mordjoko CS.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan, Kemenkumham menyatakan pembatalan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan tersebut sebelumnya merujuk pada akta nomor 118 tertanggal 25 Januari 2022 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Ali Fauslzi, SH., di Kabupaten Madiun.
Surat yang menjadi titik akhir dari polemik internal PSHT ini ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum pada 1 Juli 2025.
Baca Juga: Bagas, Ketua PSHT Blitar: Tak Ada Dualisme, Pengesahan Sukses, Perusuh Dilibas Aparat
Langkah ini sejalan dengan berbagai putusan pengadilan yang mengakui keabsahan kepemimpinan Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc. Berdasarkan hal tersebut, Kemenkumham menerbitkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Dengan demikian, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi hanya mengakui kepengurusan PSHT di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc. Hal ini ditegaskan dalam Surat Keputusan yang menyebutkan pengesahan atas Perkumpulan: Persaudaraan Setia Hati Terate, yang berkedudukan di Kota Madiun.
Pengesahan ini mengacu pada salinan Akta Nomor 02 tanggal 11 Juli 2025, yang dibuat oleh Notaris Raden Reina Raf’aldini, S.H., di Kabupaten Bandung. (psht)