LKHN Adukan Aktivitas Tambang di Tulungagung ke Polda Jatim, Diduga Salahi Aturan

Tulungagung, serayunusantara.com – Yayasan Keadilan dan Edukasi Hukum Nasional (LKHN) mengadukan CV Kironggo Bangkit Jaya yang beralamat di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung kepada Polda Jatim.

Laporan pengaduan dengan nomor surat B-028/LKHN/VII/2025 itu dilandasi kegelisahan masyarakat serta demi penegakan hukum.

Direktur LKHN, Yusron Mustofa menyampaikan, melakukan aktivitas usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

“CV Kironggo Bangkit Jaya hanya berhak melakukan aktivitas pertambangan untuk penggalian batu hias dan batu bangunan, yang dalam hal ini komoditas nya adalah batuan andesit,” katanya.

Namun, pada kenyataannya, ujar Yusron, Aktivitas yang dilakukan adalah melakukan pertambangan uruk atau material lepas.

Tindakan itu telah menyalahi ketentuan yang ada di dalam izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP).

LKHN menyebut, apa yang dilakukan oleh CV Kironggo Bangkit Jaya telah menyalahi UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara.

“Kami berharap agar aktivitas ilegal tersebut ditindak secara tegas, namun sampai detik ini, Polda jatim belum ada tindakan terkait laporan kami,” ungkapnya

Baca Juga: Forkopimda Tulungagung Tinjau Distribusi Bantuan Beras untuk Warga Kurang Mampu

Menanggapi surat aduan dari LKHN, Direktur CV Kironggo Bangkit Jaya, Suwarji membantah apabila aktivitas pertambangan yang dilakukan menyalahi aturan yang berlaku.

“Selama saya beraktivitas mulai tahun 2019 sampai Januari 2024, terus saya perpanjang lagi, saya belum pernah menjual kepada siapapun,” katanya, Rabu, 30 Juli 2025.

Terkait KBLI yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalankan, pihaknya menegaskan melakukan aktivitas sesuai perizinan yang dimiliki. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *