Malang, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pelaku diketahui berinisial HH (23), yang merupakan tetangga dekat korban.
Korban merupakan anak perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini mulai terkuak setelah pihak keluarga mencurigai kondisi fisik korban yang tidak biasa, kemudian melaporkannya ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.
Menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyampaikan bahwa setelah bukti dan keterangan dianggap cukup, pelaku langsung diamankan.
Dari hasil penyidikan, diketahui kekerasan tersebut telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk mendekati anak tersebut. Ia membujuk korban dengan berbagai benda, seperti makanan dan minuman.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa pelaku juga menggunakan modus memberi iming-iming berupa botol susu dan telepon genggam. Ia bahkan membawa korban ke salah satu lokasi wisata di sekitar Wagir.
Baca Juga: Polres Ponorogo Ungkap Komplotan Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil, Pelaku Ditangkap di Batam
“Pelaku juga diduga sempat mengancam korban menggunakan alat tertentu,” ujar AKP Nur. Ia menambahkan bahwa hubungan bertetangga memberi pelaku celah untuk masuk ke lingkungan keluarga korban.
Dari pengakuan awal, tindakan tersebut telah dilakukan berulang kali sejak tahun lalu. Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap pelaku.
“Kami juga telah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya pada penegakan hukum, tapi juga pemulihan psikologis korban,” tegas AKP Nur.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa makanan ringan, pakaian anak, dan beberapa barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Ngawi Lakukan Sidak Pasar, Pastikan Tidak Ada Beras Oplosan
“Ini merupakan komitmen kami untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius. Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas,” tutupnya. (Serayu)