Ponorogo, serayunusantara.com – Kepolisian Resor Ponorogo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik produksi sekaligus peredaran obat pelangsing dan penambah berat badan tanpa izin edar. Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di kawasan Grand Azzalea, Kelurahan Purbosuman.
Seorang pria berinisial MQ (31), warga Lumajang yang berdomisili di Ponorogo, ditangkap saat sedang mengemas kapsul berlabel “Detox Lemax” dan “Vitamin Penambah Berat Badan”.
Dari lokasi, polisi menyita sedikitnya 3.500 botol obat pelangsing, 90 botol vitamin, 55 ribu kapsul tanpa keterangan kandungan, ribuan botol kosong, label stiker, hingga paket siap kirim. Selain itu turut diamankan uang tunai, telepon genggam, serta peralatan pengemasan.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan, tersangka tidak memiliki latar belakang farmasi, sementara produknya juga tidak terdaftar di BPOM. “Isi kapsul ini tidak jelas dan bisa membahayakan kesehatan. Produksi serta distribusi obat tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya, Senin (18/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, MQ diketahui sudah menjalankan bisnis ilegal ini sekitar tiga bulan dengan memasarkan produknya secara daring, terutama ke wilayah Madura. Walaupun omzet baru mencapai Rp1 juta per bulan, polisi menilai peredaran obat tersebut sangat berisiko bagi masyarakat.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-80, Ditlantas Polda Jatim Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara
Polres Ponorogo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan obat instan yang dijual secara online. “Jangan terjebak janji hasil cepat. Produk tanpa izin edar bisa merusak organ tubuh bahkan mengancam nyawa,” tambah Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa gaya hidup sehat sebaiknya ditempuh dengan cara yang benar dan aman, bukan melalui penggunaan obat-obatan ilegal yang membahayakan. (Serayu)