Polres Tulungagung Tangkap Pria Tua Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

Tulungagung, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menahan seorang pria berusia 73 tahun berinisial S.

Terduga pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Gondang, diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Korban kejahatan ini adalah seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar dan berusia 13 tahun.

Kasus ini mulai terbongkar setelah keluarga korban menerima laporan mengenai adanya dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan S terhadap anak tersebut. Setelah dikonfirmasi langsung oleh keluarga, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Dalam pengakuannya, S menyatakan telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali dan persetubuhan satu kali terhadap korban. Atas dasar pengakuan itu, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tulungagung.

Menyikapi laporan tersebut, jajaran Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini, S telah ditahan di Polres Tulungagung sementara penyidikan masih terus berlangsung.

Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Provokator Aksi Rusuh di Tulungagung

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, yang komunikasinya disampaikan oleh Kasihumas Ipda Nanang, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas kasus ini.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang menimpa anak-anak. Pelaku akan diproses secara hukum, sementara korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang diperlukan,” tegas Ipda Nanang.

Ipda Nanang juga memaparkan modus operandi pelaku, yang berawal dari memijat korban dan kemudian berlanjut ke persetubuhan. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk hasil visum serta pakaian milik korban dan tersangka.

Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau menemukan adanya indikasi kekerasan maupun pelecehan seksual. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *