Ayo Sukseskan Pelaksanaan SPI Tahun 2023

Kabupaten Probolinggo menjadi salah satu sasaran dari E-SPI 2023 (Foto: Pemkab Probolinggo)

Kraksaan, serayunusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Survei Penilaian Integritas secara online (E-SPI) di tahun 2023. Survei ini sesuai surat bernomor B/1350/LIT.05/10-15/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal Hasil SPI 2022 dan rencana pelaksanaan SPI 2023. Kabupaten Probolinggo menjadi salah satu sasaran dari E-SPI 2023.

Terkait survei KPK ini, Inspektorat Kabupaten Probolinggo mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi dalam survei online dari KPK melalui pihak ketiga (frontier). Responden akan dihubungi melalui WhatsApp Blast dengan Checklist Hijau dan email oleh KPK melalui pihak ketiga tersebut.

Pelaksanaan survei akan dilakukan selama 4 (empat) bulan mulai Juli hingga Oktober 2023. Survei ini dilakukan dengan pencacahan secara daring serta pengambilan data primer dengan menghubungi pegawai, eksternal pengguna layanan dan eksper untuk mengisi kuesioner daring.

Inspektur Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengatakan SPI adalah penilaian terhadap kinerja Pemerintah Daerah tentang upaya pencegahan korupsi di tahun 2023. “Tujuannya meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi. Ayo sukseskan pelaksanaan SPI tahun 2023,” katanya.

Baca Juga: Dihadiri Wakil Gubernur, Peringatan Hari Lansia Nasional tingkat Jawa Timur di Kota Pasuruan Meriah

SPI tahun 2023 jelas Tutug, berkenan dimaknai sebagai peluang dan sekaligus tantangan bagi responden internal, eksternal dan eksper/ahli untuk bersama-sama mengapresiasi dan menilai ikhtiar pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan kesempatan kepada ketiga kelompok responden dimaksud sebagai saran masukan kepada Pemkab Probolinggo dan memotret dimana saja area pelayanan publik yang integritasnya sudah baik dan mana saja yang integritas layanannya perlu ditingkatkan,” jelasnya.

Pada akhirnya terang Tutug, hasil SPI ini menjadi bahan bagi KPK-RI untuk memberikan saran dan rekomendasi perbaikan kepada Pemkab Probolinggo sehingga semakin hari semakin dimampukan untuk integritas ASN dalam memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat

“Untuk keperluan dimaksud, seijin pimpinan, kiranya tidak berlebihan manakala kami mengusulkan agar responden internal (ASN Pemkab Probolinggo terpilih), responden eksternal (mantan pengguna layanan publik setahun terakhir) dan responden eksper/ahli (para pemangku kepentingan) berkenan memberikan apresiasi dan penilaian bermodalkan pengetahuan dan pemahaman mengenai ikhtiar Pemkab Probolinggo dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *