Warga Ngajum Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim

Surabaya, serayunusantara.com – Sejumlah warga Kecamatan Balesari, Ngajum, Kabupaten Malang, yang mengaku menjadi korban mafia tanah resmi melaporkan kasusnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (24/9/2025).

Mereka datang bersama kuasa hukumnya, advokat senior Masbuhin dari Jawa Timur and Partners.

Laporan tersebut berkaitan dengan lahan perkebunan tebu yang telah dikuasai warga selama lebih dari 30 tahun dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1994 dan pembayaran PBB yang rutin dilakukan setiap tahun.

Namun, pada 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan SHM baru atas nama pihak lain di lahan yang sama.

“Kami mendampingi klien untuk membuat laporan pidana terkait dugaan praktik mafia tanah,” ujar Masbuhin.

Menurutnya, dugaan tersebut mengarah pada praktik penerbitan sertifikat ganda. Dari hasil investigasi tim hukum di lapangan, sedikitnya 20 warga dengan total lahan 15 hektare melapor, sementara masih ada sekitar 30 warga lain yang diduga juga menjadi korban.

Baca Juga: Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Kasus Perusakan Kantor Polisi, 6 Masih di Bawah Umur

Masbuhin menjelaskan, modus yang digunakan diduga berupa pemalsuan dokumen dalam proses sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan melibatkan oknum aparat atau pejabat terkait.

Ia mencontohkan kasus milik Tarimin, warga pemegang SHM No. 603 sejak 1993 dengan luas 4.630 m². Tiba-tiba, pada 31 Juli 2024, terbit SHM baru No. 01049 atas nama MSE yang mencakup lahan Tarimin beserta dua warga lain.

Kasus serupa juga dialami Sri Rahayu, pemilik sah tanah berdasarkan akta jual beli tahun 2013, yang kemudian lahannya diterbitkan sertifikat baru atas nama pihak lain pada 2024.

Atas laporan ini, Polda Jatim langsung memulai pemeriksaan saksi-saksi. Masbuhin berharap penyidik segera mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang diduga mendanai praktik mafia tanah tersebut.

Laporan polisi warga telah tercatat dengan nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *