Blitar, serayunusantara.com – Sejumlah warga di Desa Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, nekat membangun kios di atas saluran irigasi di kawasan Jalan Olak Alen.
Mereka beralasan, langkah itu diambil demi bisa membuka usaha kecil di tengah keterbatasan lahan dan sulitnya mencari tempat strategis untuk berdagang.
Di lokasi terlihat deretan kios berukuran sekitar 2,5 meter x 2,5 meter berdiri di atas parit sawah. Sebagian bangunan sudah dicor dan mulai digunakan untuk berjualan makanan dan minuman ringan. Biaya pembangunan setiap kios diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Baca Juga: Pelajar Sekolah di Kademangan Blitar Alami Penganiayaan, Hidung Retak Usai Dipukul Senior
Salah satu pedagang mengatakan, dirinya membangun kios karena ingin memiliki tempat tetap untuk berjualan. Menurutnya, lokasi tersebut dianggap strategis karena berada di tepi jalan kampung yang cukup ramai dilalui kendaraan.
“Namanya juga mau usaha, mas. Kalau nunggu izin terus, nggak jalan-jalan. Ini biar bisa jualan dan ada penghasilan,” kata salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.
Meski sudah ada imbauan dari pemerintah desa agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air, para pedagang mengaku tetap melanjutkan pembangunan.
Mereka beralasan, kios tersebut tidak mengganggu aliran air karena bagian bawah bangunan masih menyisakan ruang untuk aliran parit.
Sementara itu, Pemerintah Desa Selorejo menegaskan bahwa bangunan kios tersebut tidak memiliki izin resmi. Pihak desa juga telah mengingatkan warga agar tidak membangun di atas saluran irigasi karena berisiko terhadap keselamatan dan melanggar aturan tata ruang.
“Sudah kami sampaikan agar dihentikan. Kalau nanti terjadi apa-apa, desa tidak ikut bertanggung jawab,” ujar salah satu perangkat desa.
Baca Juga: Pelajar Sekolah di Kademangan Blitar Alami Penganiayaan, Hidung Retak Usai Dipukul Senior
Menurut ketentuan hukum, pembangunan di atas saluran irigasi tidak diperbolehkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Aturan tersebut melarang setiap orang mendirikan bangunan di sempadan sungai atau saluran air tanpa izin dari instansi berwenang. (Serayu)







