Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,2 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp 2 Miliar

Blitar, serayunusantara.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Lembaga ini memusnahkan lebih dari 1,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerjanya, Kamis (23/10/2025).

Proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Blitar dan dilanjutkan di Rupbasan Kelas II Blitar, di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

Turut hadir unsur pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi publik.

Kepala Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menyebut pemusnahan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector) dari barang-barang ilegal yang merugikan negara.

“Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan ini menunjukkan komitmen kami untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan keterbukaan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Blitar Umumkan Perubahan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi

Barang yang dimusnahkan berupa 1.296.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan nilai barang sekitar Rp 1,78 miliar dan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp 1,26 miliar.

Hingga September 2025, Bea Cukai Blitar telah mencatat 135 kasus penindakan terhadap rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Dari hasil operasi tersebut, diamankan 1.949.960 batang rokok ilegal dan 608 liter MMEA ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp 2,98 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp 2,02 miliar.

“Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri resmi agar tetap mampu bersaing secara sehat,” tambah Nurtjahjo.

Pada tahun sebelumnya, 2024, Bea Cukai Blitar mencatat 179 kali penindakan dengan total lebih dari 3,4 juta batang rokok ilegal dan 2.486 liter MMEA ilegal, serta potensi kerugian negara mencapai Rp 3,43 miliar.

Selain pengawasan, Bea Cukai Blitar juga berperan sebagai pengumpul penerimaan negara. Pada 2024, realisasi penerimaan mencapai Rp 987,48 miliar, atau 100,75% dari target Rp 980,17 miliar.Untuk tahun 2025, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp 844,99 miliar, dan hingga September telah tercapai Rp 589,39 miliar (69,75%).

Dari jumlah itu, cukai hasil tembakau memberikan kontribusi terbesar, yakni Rp 575,85 miliar (97,7%).

Selain tindakan represif, Bea Cukai Blitar aktif mengedukasi masyarakat agar memahami dampak ekonomi dan hukum dari rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, brosur, stiker, iklan layanan masyarakat, dan talk show radio.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Edukasi publik penting agar masyarakat paham konsekuensi hukum dan ekonomi dari peredaran rokok ilegal,” tegasnya. (jun/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *