Tulungagung, serayunusantara.com – Asosiasi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (AMTI) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus milik PO Harapan Jaya dan menewaskan dua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Satu Tulungagung pada Kamis, 31 Oktober 2025.
Sekretaris Jenderal AMTI, Muhammad Faris Putra menyampaikan, keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap sopir bus yang dianggap lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa dua korban.
“Kami meminta pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polres Tulungagung, untuk segera menindak tegas sopir bus sesuai ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Faris dalam keterangan resminya, Selasa, 4 November 2025.
Baca Juga: Masyarakat Tulungagung Apresiasi Layanan SKCK Daring Lewat Polri Super App
Selain mendesak proses hukum, AMTI juga menyoroti tanggung jawab manajemen PO Harapan Jaya.
Mereka menilai perusahaan transportasi tersebut harus lebih selektif dalam merekrut dan mengawasi perilaku para sopirnya, termasuk memastikan setiap pengemudi menjalani pelatihan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
“Perusahaan otobus wajib memastikan sopir-sopirnya berkompeten dan beretika. Jangan sampai kelalaian manusia berujung pada hilangnya nyawa pengguna jalan lain,” imbuhnya.
AMTI menegaskan, langkah tegas dari kepolisian dan pembenahan internal dari perusahaan bus sangat penting demi mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
Mereka juga menilai penegakan hukum yang adil akan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap moda transportasi umum.
“Keselamatan di jalan raya adalah hak semua warga. Kami mendesak agar kasus ini segera ditangani dengan serius dan transparan,” pungkas Faris. (serayu)







