Tulungagung, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menangkap 15 residivis dalam pengungkapan 36 kasus narkoba selama empat bulan terakhir.
Para pelaku diketahui kembali beraksi setelah bebas dari penjara, dengan modus distribusi menggunakan sistem ranjau dan komunikasi digital.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan para residivis tersebut berperan sebagai kurir sekaligus pengedar tingkat bawah.
Mereka menerima barang dari bandar luar kota, lalu menaruh paket di titik tertentu sesuai instruksi, tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
“Transaksi dilakukan melalui ponsel. Pembayaran lewat transfer bank atau aplikasi keuangan, sementara barang ditaruh di lokasi yang sudah ditentukan, seperti pinggir jalan, area kos, atau kebun kosong,” jelasnya, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Blitar Tekankan Peningkatan Pendidikan Daerah
Modus sistem ranjau ini membuat transaksi berlangsung cepat dan sulit dideteksi. Dalam banyak kasus, pelaku hanya mengetahui lokasi pengambilan barang tanpa pernah bertemu dengan bandar utama.
“Sebagian besar pengedar ini tidak mengenal siapa yang di atas mereka. Mereka hanya diupah per transaksi,” tambahnya.
Keuntungan yang diperoleh relatif kecil, antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per penjualan, namun cukup untuk memotivasi pelaku mengulangi kejahatan yang sama.
“Motifnya klasik: tekanan ekonomi dan ketergantungan narkoba,” kata AKP Taat.
Dari tangan para residivis, petugas menyita sabu, pil dobel L, telepon genggam, alat isap, serta sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan paket. Polisi masih menelusuri jaringan pemasok yang diduga beroperasi dari luar Tulungagung.
“Beberapa pengiriman kami deteksi berasal dari Surabaya dan Malang. Kami terus koordinasi dengan Polda Jatim untuk mengembangkan kasus ini,” ujar Taat.
Polisi mengingatkan, siapa pun yang kembali melakukan tindak pidana narkotika setelah menjalani hukuman akan dijerat dengan pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Residivis tidak akan mendapat keringanan hukum,” tegasnya. (serayu)







