Tulungagung, serayunusantara.com – Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung kembali memanas dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Toni Karsiyo dan Muhammad Syaifudin alias Udin.
Dalam sidang pembelaan (pledoi) pada Senin (10/11/2025), tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Sasongko dan Partner menyoroti sejumlah kejanggalan, terutama terkait keabsahan bukti visum.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 170 KUHP. Dalam pembelaannya, Sasongko menyebut adanya praktik tidak lazim berupa penerbitan dua visum definitif untuk kasus yang sama.
“Visum pertama dibuat hanya satu jam setelah kejadian pada 6 Desember 2024 dan hanya menunjukkan luka lecet di lengan kiri. Ini tidak sesuai dengan klaim korban yang mengaku dianiaya di kepala, rahang, dan wajah,” ujar Sasongko.
Baca Juga: Gagal Usir Tawon, Kandang Kayu di Tulungagung Ludes Terbakar
Menurutnya, kejanggalan semakin mencolok setelah muncul visum kedua yang baru diterbitkan pada Februari 2025, sekitar dua bulan setelah kejadian.
Ia menilai visum tersebut tidak memiliki kekuatan hukum kuat karena jeda waktu yang terlalu lama dari peristiwa yang diperiksa.
Dokter pemeriksa pun, lanjutnya, telah menyatakan dalam persidangan bahwa hasil visum bisa diragukan karena jarak waktu pemeriksaan yang signifikan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti kesaksian dua saksi korban yang dinilai tidak melihat langsung kejadian.
Ada perbedaan mendasar antara keterangan mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pernyataan di persidangan, mulai dari lokasi kejadian yang berubah dari halaman rumah menjadi jalan raya, hingga ketidaksesuaian pakaian korban dengan barang bukti yang diamankan polisi. (serayu)







