Karyawan Hotel di Tulungagung Gelapkan Rp 43 Juta Uang Perusahaan, Polisi Bertindak

Tulungagung, serayunusantara.com Polsek Besuki mengamankan seorang pria berinisial FAA (29), warga Desa Campurdarat, karena diduga menggelapkan uang perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 43.078.400.

FAA diketahui merupakan karyawan dari PT Taman Wisata Soemo Suparto (TWSS) yang mengelola salah satu hotel di wilayah tersebut.

Kasus ini mulai mencuat setelah pihak perusahaan menemukan kejanggalan terkait hilangnya uang tunai. Pada Minggu, 2 November 2025, manajer hotel melaporkan hilangnya uang senilai Rp 17.840.000 yang disimpan di ruang arsip bagian keuangan.

Saat ruangan diperiksa, pintu ditemukan dalam keadaan terbuka dan posisi kunci masih menyala, sehingga memicu kecurigaan manajemen dan dilakukan pengecekan internal.

Baca Juga: Alun-Alun Tulungagung: Ruang Publik Ikonik dengan Monumen Biografi RA Kartini

Temuan awal itu berlanjut ke audit menyeluruh oleh tim dari PT TWSS Jakarta pada 19 November 2025. Hasil audit mengungkap adanya aliran dana perusahaan sebesar Rp 43.078.400 yang dipindahkan ke dua rekening, yaitu rekening atas nama FAA dan satu rekening lain atas nama Dwi Supriyanto.

Dalam pengakuan tertulis bermaterai, FAA menyebut transfer ke rekening kedua terjadi karena salah kirim, kemudian ia mengaku meminta agar dana tersebut dikembalikan.

Pernyataan bermaterai itu kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik bersama buku rekening Bank BRI dan fotokopi bukti transfer dana vendor yang mengalir ke rekening FAA.

Polsek Besuki menindaklanjuti laporan resmi dari perusahaan dan menetapkan FAA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

Proses penyidikan terus berjalan, sementara kerugian perusahaan dipastikan mencapai puluhan juta rupiah. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *