Sumenep, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran untuk menekan potensi penumpukan sampah menjelang dan selama perayaan Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Surat Edaran tersebut ditetapkan pada Jumat (19/12/2025).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan, Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru dengan konsep minim sampah. Kebijakan ini menjadi upaya mendukung pengurangan timbulan sampah sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan.
Bupati menegaskan, perayaan Nataru diharapkan dilaksanakan secara ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Masyarakat juga diimbau menghindari sedotan plastik, styrofoam, serta kemasan sekali pakai lainnya.
Selain itu, penggunaan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali atau berbahan ramah lingkungan perlu diutamakan. Setiap kegiatan perayaan juga diminta melakukan pemilahan sampah organik dan nonorganik.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Tinjau Penanganan KLB Campak di Sumenep
Imbauan lain mencakup pengurangan dekorasi sekali pakai serta pemanfaatan dekorasi yang dapat digunakan berulang. Pemerintah juga meminta penyediaan tempat sampah terpilah di lokasi perayaan, tempat ibadah, fasilitas umum, hotel, restoran, dan tempat wisata.
Tiga poin terakhir menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebelum, selama, dan setelah perayaan. Pemkab juga mendorong peran aktif Bank Sampah, TPS 3R, dan UPTD Pengelolaan Sampah dalam pengelolaan sampah kegiatan Nataru.
Bupati menambahkan, seluruh panitia perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 wajib menerapkan konsep acara minim sampah atau less waste event sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap dapat mewujudkan daerah yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah secara bertanggung jawab. (Ke/ha)







