Workhsop Satgas Saber Pungli, Sekjen: Pahami Tusi dan Implementasikan

Setjen Kemenkumham  Komjen Pol. Andap Budhi Revianto pada acara Workshop Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kemenkumham (Foto: Kemenkumham RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkumham RI, Peraturan Presiden Republik Indonesia No.87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), harus benar-benar dipahami oleh segenap petugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkumham (Setjen Kemenkumham)  Komjen Pol. Andap Budhi Revianto pada acara Workshop Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kemenkumham, Senin (12/6/2023).

“Kebijakan bapak presiden yang di amanatkan kepada menteri dan kita sebagai pelaksana dibawahnya harus menunjukkan implementasinya.” kata Andap di Aula Oemar Senoadji Gedung Ditjen Imigrasi.

Lebih lanjut, Andap yang juga sebagai pengarah Tim UPP mengatakan bahwa tiga hal yang harus dipahami Tim UPP meliputi tugas, fungsi dan wewenang.

Ia menambahkan, Sebagai Satuan UPP, agar melaksanakan tugas secara efektif, efesien dengan mengoptimalkan satuan kerja, sarana dan prasarana, khususnya yang berada di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga: Hadiri Acara ACF 2023, Wamenhan M. Herindra Sampaikan Kontribusi Coast Guard dan Badan Penegak Hukum Pada Keselamatan dan Keamanan Laut

Menurut Andap, dalam pelaksanaannya, sangat perlu untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Selain itu  perlu dilakukan deteksi dini, ketahui gejala sebelum terjadi sehingga kita dapat mencelakukan pencegahan.

Lebih lanjut Sekjen Kemenkumham juga menghimbau untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang yang dapat berimplikasi pada buruknya pelayanan publik.

Di sisi lain, mengatasi itu semua itu perlu ada tahapan pencegahan, pembinaan dan penegakkan hukum.

“Lakukan monitoring dan evaluasi, kalau perlu diadakan sidak apabila dalam kondisi darurat.” Kata Andap.

Sementara itu Inspektur Jenderal Kemenkumham (Ketua UPP Kemenkumham)  Razilu dalam pesannya menekankan untuk melakukan upaya-upaya preventif, mengingat bahwa masih terdapat Laporan Pengaduan yang berasal dari Masyarakat maupun ASN Kemenkumham tentang praktik pungutan liar.

Baca Juga: Pengeroyokan Jurnalis di Manokwari Dikecam AJI

“Upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistemik serta melibatkan sinergi seluruh unsur, baik pusat, wilayah, UPT, maupun peran masyarakat, “ucap Razilu.

Razilu mengajak seluruh anggota Tim UPP untuk menggelorakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kemenkumham.

“Mari kita menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kemenkumham dengan penekanan pada nilai-nilai etika dan integritas dalam upaya memberantas pungutan liar, sebagaimana core value yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia yang kita kenal dengan BerAKHLAK”, pungkas Razilu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *