Jangan Hanya Mengeluh di Medsos! Inilah Cara Efektif Laporkan Masalah Lingkungan ke Dinas Terkait

Blitar, serayunusantara.com — Masalah lingkungan seperti polusi udara, pembuangan limbah ilegal ke sungai, hingga tumpukan sampah liar sering kali menjadi keresahan warga.

Namun, banyak masyarakat yang bingung atau hanya sekadar mengunggah keluhan ke media sosial tanpa adanya tindakan nyata.

Padahal, laporan yang masuk secara resmi dan prosedural ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan lebih cepat ditanggapi secara hukum dan teknis.

Agar keluhan Anda tidak hanya menjadi angin lalu, berikut adalah panduan efektif bagi warga untuk melaporkan masalah lingkungan ke instansi berwenang:

Siapkan Bukti Visual yang Kuat: Ambil foto atau video yang jelas mengenai sumber masalah (misalnya saluran pembuangan limbah atau asap pabrik).

Bukti visual ini sangat krusial untuk proses verifikasi awal oleh petugas lapangan.

Catat Lokasi dan Waktu Kejadian: Berikan alamat lengkap atau koordinat lokasi melalui fitur share location.

Sertakan juga keterangan waktu kapan bau atau polusi tersebut biasanya muncul paling menyengat.

Baca Juga: Tumbler, Bukan Sekadar Botol Minum, Simbol Gaya Hidup Sehat dan Aksi Lingkungan Modern

Gunakan Kanal Pengaduan Resmi: Manfaatkan aplikasi resmi seperti Lapor.go.id atau kunjungi langsung kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Banyak daerah kini juga memiliki nomor hotline WhatsApp khusus pengaduan lingkungan yang lebih responsif.

Tulis Laporan Secara Rinci namun Objektif: Hindari menggunakan bahasa yang penuh emosi. Jelaskan dampak yang dirasakan secara medis atau kenyamanan

(misalnya: sesak napas, air sumur berubah warna, atau bau menyengat di jam-jam tertentu).

Minta Nomor Tiket Pengaduan: Pastikan Anda mendapatkan nomor laporan sebagai bukti bahwa aduan telah diterima. Ini berguna untuk memantau sejauh mana perkembangan penanganan masalah tersebut.

Kusno (54), seorang warga yang pernah berhasil melaporkan kasus pencemaran sungai, berbagi pengalamannya.

“Dulu saya cuma protes di grup WhatsApp warga tapi tidak ada hasil. Akhirnya saya dan pengurus RT bersurat resmi ke DLH lengkap dengan foto air yang hitam. Ternyata langsung disidak minggu depannya. Intinya bukti harus lengkap dan lapor ke pintu yang benar,” tuturnya, Rabu (31/12/2025).

Sementara itu, pihak dinas terkait juga menghimbau agar warga tidak takut melapor, karena identitas pelapor biasanya akan dirahasiakan jika diminta demi keamanan.

Dengan laporan yang sistematis, pemerintah dapat segera melakukan evaluasi, memberikan sanksi, atau memberikan teguran kepada pihak-pihak yang melanggar aturan lingkungan hidup. (Fis/Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *