Tulungagung, serayunusantara.com – Penahanan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4/2026) memunculkan pertanyaan publik terkait kelangsungan pemerintahan di daerah tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang berstatus tersangka dan menjalani penahanan tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya. Dengan demikian, sejak 11 April 2026, fungsi kepemimpinan Bupati dialihkan sementara.
Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 65 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014, yang bertujuan memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan kebijakan daerah tetap berjalan tanpa hambatan. Penetapan Plt biasanya diperkuat melalui surat penugasan dari Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, status Wakil Bupati sebagai Plt belum menjadikannya sebagai Bupati definitif. Perubahan status menjadi kepala daerah tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), disertai keputusan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri, serta melalui proses pengusulan oleh DPRD kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Rp335 Juta dari Dugaan Pemerasan Miliaran
Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung, Catur Santoso, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa sistem pemerintahan telah memiliki mekanisme yang jelas untuk menghindari kekosongan kepemimpinan.
Dengan adanya kejelasan aturan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa proses transisi kepemimpinan daerah berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga stabilitas pemerintahan tetap terjaga. (Jun)



















