Blitar, serayunusantara.com – Partai NasDem Kabupaten Blitar menyampaikan pernyataan sikap terkait pemberitaan utama Majalah Tempo edisi 13–16 April 2026 yang menyinggung partai serta Ketua Umumnya, Surya Paloh. Pernyataan tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Kantor DPD NasDem Kabupaten Blitar, Rabu (15/4/2026).
Sikap resmi itu dibacakan oleh Sekretaris DPD NasDem Kabupaten Blitar, Riza Putra Kusuma, didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Heri Sunoto serta sejumlah kader partai.
Dalam keterangannya, Riza menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan respons atas kegelisahan kader yang menilai pemberitaan Tempo telah melewati batas kritik yang wajar dan berpotensi merugikan nama baik pimpinan serta citra partai.
“Kami tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara berimbang, berbasis fakta, serta menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang akurat dan beretika,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kritik dalam sistem demokrasi merupakan hal yang sah, namun harus disampaikan secara konstruktif tanpa menjatuhkan martabat individu maupun lembaga.
Dalam poin pernyataan sikapnya, NasDem Blitar menilai pemberitaan tersebut mengandung sejumlah persoalan, mulai dari dugaan framing yang merugikan, penggiringan opini publik secara spekulatif, hingga tidak terpenuhinya prinsip keberimbangan atau cover both sides.
Selain itu, penggunaan judul sampul yang dinilai menyempitkan makna Partai NasDem sebagai entitas komersial juga menjadi perhatian serius kader di daerah.
Baca Juga: PDIP Blitar Gelar Musancab Serentak di 22 Kecamatan, Fokus Perkuat Struktur dan Regenerasi Kader
“Atas dasar itu, kami menyatakan keberatan atas pemberitaan yang tidak proporsional dan tidak mencerminkan etika jurnalistik yang berimbang,” tegas Riza.
Sebagai tindak lanjut, NasDem Kabupaten Blitar mengajukan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta Majalah Tempo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis kepada Surya Paloh serta seluruh kader partai.
Selain itu, mereka juga mendesak Dewan Pers untuk melakukan kajian terhadap pemberitaan tersebut serta mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Kami menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan apabila terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip jurnalistik,” imbuhnya.
Baca Juga: Usai OTT KPK, Gatut Sunu Tak Diakui Gerindra dan Dipastikan Tanpa Bantuan Hukum
Riza menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk komitmen kader dalam menjaga kehormatan pimpinan dan marwah partai, sekaligus mendorong terciptanya praktik pers yang profesional dan berintegritas.
“Kami percaya, pers yang kuat adalah pers yang berani, namun tetap beretika. Tajam dalam kritik, tetapi tidak melukai martabat,” pungkasnya. (Jun)



















