Blitar, serayunusantara.com – Melansir dari laman Pemkot Blitar, KPU Kota Blitar telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 119.087 orang. Jumlah itu juga mencangkup penghuni Lapas Kelas II B Blitar yang diperkirakan mencapai 500-an orang.
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan pada Pemilu mendatang warga binaan Lapas Kelas II B masuk dalam DPT Kota Blitar.
Meskipun sebagian warga binaan ini berasal dari daerah lain, seperti dari Kabupaten Blitar dan lainnya. Kondisi ini, disebutkan Umam berbeda dari Pemilu sebelumnya. Warga binaan di Lapas Kelas II B Blitar akan menerima formulir pindah memilih atau A5.
Sementara pada Pemilu mendatang, warga binaan akan dianggap berdomisili di Kelurahan Kepanjenlor sehingga dimungkinkan memilih calon legislatif sesuai dengan domisili yang ditempati sekarang. Namun untuk memastikan hal tersebut, Umam mengaku masih menunggu regulasi dari KPU Pusat.
“Kalau dilihat dari status mereka dalam Pemilu, maka legislatif yang akan dipilih ya menyesuaikan dengan daerah pilihan (Dapil) yang sekarang ditempati. Tapi kita juga belum bisa memastikan itu ya, kita tunggu saja regulasinya nanti,” jelas Umam.
Baca Juga: Wali Kota Titip Doa Saat Sambung Doa Pada Hari Arafah Di Masjid Agung Al Fatah Kota Mojokerto
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ninik Solikhah mengatakan masuknya warga binaan Lapas Kelas II B Blitar dalam DPT Kota Blitar ini tidak akan menjadi masalah. Bahkan, Ninik optimis dengan begitu warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya 100%.
Saat ini, KPU Kota Blitar juga terus menjalin koordinasi dengan Lapas Kelas II B Blitar perihal mutasi data keluar-masuk warga binaan.
“Nantinya warga binaan akan memanfaatkan hak pilihnya di TPS Khusus, sudah kita siapkan sebanyak 2 TPS nanti ya,” imbuh Ninik.
Ninik menambahkan KPU Kota Blitar akan terus melakukan pembaruan data pemilih, supaya setiap warga yang memiliki hak pilih tercatat dalam DPT Pemilu 2024. ***