Diperta Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan, pendataan, pemeriksaan postmortem hewan kurban 1444 Hijriyah di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo (Foto: Pemkab Probolinggo)
Kraksaan, serayunusantara.com – Melansir dari laman Pemkab Probolinggo, Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan, pendataan, pemeriksaan postmortem hewan kurban 1444 Hijriyah di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo, Kamis (29/6/2023).
Kegiatan ini melibatkan 16 dokter hewan se-Kabupaten Probolinggo, petugas teknis 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo, Koordinator Wilayah se-Kabupaten Probolinggo serta petugas teknis RPH se-Kabupaten Probolinggo.
Dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Permentan Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Qurban dan Permentan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting.
Selanjutnya, Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 5412/SE/PK.430/F/05/2023 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease) dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease).
Baca Juga: Pemkot Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Kota Probolinggo
Serta, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotonan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk pengawasan, pendataan dan pemeriksaan postmortem hewan kurban di Kabupaten Probolinggo.
“Selain itu, meningkatkan penjaminan pangan asal hewan kurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), menyampaikan pelaksanaan kurban di masa LSD, PMK dan PPR serta menyapaikan kepada takmir menghindari kerumunan masyaraakat saat pembagian daging kurban,” katanya.
Dari hasil kegiatan ini Niko menjelaskan ditemukan cacing hati di 1(satu lokasi) di RPH pada sapi dari 277 ekor sapi yang disembelih hari ini, domba 423 ekor dan kambing 125 ekor pada 124 lokasi tempat pemotongan hewan di luar RPH.
Baca Juga: Limbah Rumen Hewan Kurban di Surabaya Dilarang Dibuang di Sungai
“Masih ada para pekerja/masyarakat yang belum memakai masker dan merokok saat penyembelihan ternak kurban dan ini sudah disampaikan kepada masyarakat/takmir masjid/panitia kurban,” jelasnya.
Niko mengharapkan pelaku usaha yang memiliki ternak untuk selalu rutin berkonsultasi dengan petugas teknis/dokter hewan setempat sehingga tidak ditemukan kembali ektoparasit saat disembelih. “Harapan kami semakin banyak takmir masjid/panitia kurban yang memotong di RPH terdekat,” pungkasnya.***