Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63, Bupati Nganjuk Sampaikan Pentingnya Kesadaran Hukum

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi membuka Seminar Imiah Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63 di Gedung Aula SMA Negeri 2 Nganjuk (Foto: Pemkab Nganjuk)

Nganjuk, serayunusantara.com – Melansir dari laman Portal Informasi Pemkab Nganjuk, akibat semakin maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak, baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban, Kejaksaan Negeri Nganjuk menggelar Seminar Imiah Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63 dengan mengusung tema ‘Pendekatan Humanis Terhadap Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum’, di Gedung Aula SMA Negeri 2 Nganjuk, Senin (10/7/2023).

Acara yang dibuka langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, unsur Forkopimda, Narasumber, Kepala Cabdisdik Provinsi Wilayah Kabupaten Nganjuk, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Ketua Pengadilan, Penyidik Polres Nganjuk, Ketua Komite SMA/SMK dan Dewan Guru,  WCC, undangan, peserta, total peserta 354 orang.

Bupati Marhaen dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara yang sangat bermanfaat bagi anak didik di Kabupaten Nganjuk dalam upaya penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Saya atas nama Bupati dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengucapkan terima kasih atas acara seminar ilmiah hari ini yang diinisiasi oleh Kejaksaan. Saat ini nganjuk sudah punya 57 Rumah Restorative Justice yang diinisiasi Pemda dan Kejaksaan baik di desa, kampus maupun sekolah termasuk SMA N 2 Nganjuk ini”, tutur Kang Marhaen Bupati asli Nganjuk itu.

Baca Juga: Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Berikan Enam Arahan

Hari ini diungkapkan Kang Marhaen, merupakan hari istimewa dalam rangka memperingati Hari Adhyaksa ke 63 semua bersatu untuk membantu Pemerintah Kabupaten Nganjuk meminimalisir resiko permasalahan hukum terhadap anak.

“Pemerintah memberikan payung hukum yang namanya Perbub berkaitan dengan Restorative Justice dan dituntut para aparat hukum untuk mengurangi resiko permasalahan hukum di Kabupaten Nganjuk yang naik ke Pengadilan. Maka, di Nganjuk kita gelorakan Rumah Restorative dan tahun ini di tiap kecamatan ditambah lagi masing-masing 3 Rumah RJ”, urainya.

Lebih lanjut, Kang Marhaen menginformasikan bahwa berkaitan dengan hukum, Kabupaten Nganjuk telah meraih 15 anugerah atas Restorative Justice Awards. Merupakan sebuah kebanggaan untuk Nganjuk yang terus berupaya melindungi masyarakat dan memberikan payung hukum.

“Sekarang kita sosialisasikan desa sadar hukum. Masyarakat harus kita lindungi, lebih baik pencegahan daripada penanganan. Maka sebagai Bupati, saya buat terobosan-terobosan bagaimana Nganjuk supaya sadar hukum. Karena semua yang dilakukan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Nganjuk. Ini bentuk kepedulian kita bersama Nganjuk harus semuanya memiliki kesadaran hukum. Sehingga, anak-anak kita dapat memahami arti sadar hukum demi generasi Nganjuk ke depan”, harap Bupati Marhaen.

Baca Juga: BMKG Imbau Warga Jatim Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi

Sementara itu, Alamsyah Kepala Kejari Nganjuk turut berterimakasih atas dukungan Pemkab Nganjuk dan pihak terkait yang berkenan hadir. Rangkaian acara dalam rangka Hari Adhyaksa ke 63 ini, dikatakan Kejari Nganjuk puncaknya pada tanggal 22 Juli 2023.

“Saya selaku Kepala Kejari Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir  mendukung acara ini. Hal ini penting karena anak-anak ini akan menjadi generasi penerus akan menentukan masa depan kita 20 tahun kedepan”, ucapnya.

Kejari Alamsyah juga mengatakan bahwa, pidana merupakan upaya hukum terakhir dalam menangani perkara tentang anak. Ini bertepatan juga dengan rumah restorative. “Kita berharap perkara anak hanya sampai ke Pengadilan. Jangan sampai ke Persidangan karena jika sudah masuk ke Persidangan sampai kapanpun anak itu akan tercatat sebagai warga negara yang pernah dipidana.

“Mari kita sama-sama belajar menjadi orang tua yang baik bagi anak- anak kita dan semoga kegiatan ini bermanfaat menjadi ladang pahala bagi kita”, tutup Kejari Alamsyah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *