Aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum dan keadilan dalam Reforma Agraria di depan gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (12/7/2023). (Foto: IST)
Surabaya, serayunusantara.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum dan keadilan dalam Reforma Agraria di depan gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).
Koordinator Lapangan Aksi, Adamas Hafidz mengatakan, aksi ini merupakan usaha kaum mahasiswa untuk meminta ketegasan pemerintah (Presiden dan Menkopolhukam, baca) dalam menangani banyaknya persoalan terkait mafia tanah dan keadilan bagi para korban.
“Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara meminta pemerintah melalui Presiden dan
Menkopolhukam untuk memfokuskan kembali pada kasus-kasus mafia tanah dan mafia hukum yang masih banyak di negeri ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Kenalkan Konsep Green Energi, Mahasiswa Gerilya Edukasi 90 Orang Siswa SMK di Cirata
Kemudian, Adam mencontohkan adanya korban dari praktik mafia tanah yang terjadi Kota Tangerang dengan korban H. Sutrisno Lukito (Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI).
Dirinya juga meminta agar H. Sutrisno mendapatkan keadilan berupa kebebasan serta pengembalian atas hak dan aset-asetnya.
“Maka dengan hal itu kami menuntut keadilan bagi korban nyata mafia tanah yang dikriminalisasi oleh mafia hukum di Tangerang Kota yaitu Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia Pusat H. Sutrisno Lukito, dan kami Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara menuntut agar Pak H. Sutrisno dibebaskan dan dikembalikan hak-haknya,” terangnya.
Lebih lanjut, pada aksi ini AMIN juga menyampaikan 10 Sikap tentang problematika agraria di indonesia, diantaranya yakni:
– Memberikan apresiasi kepada gerakan-gerakan masyarakat di daerah yang melakukan aksi damai di daerah masing-masing untuk menyuarakan aspirasi terkait permasalahan agraria yang ada di Indonesia;
– AMIN (Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara) secara tegas menyatakan sikap mengawal gerakan masyarakat yang secara serempak menolak eksistensi Mafia Tanah di Indonesia;
– AMIN mengutuk keras terhadap eksistensi Mafia Tanah dan pelaku kejahatan pada sektor agraria;
– Meminta kepada Presiden untuk mengusut tuntas permasalahan isu agraria yang ada di Indonesia, guna menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat dalam sektor agraria terkhusus dalam perkara mafia tanah dan mafia hukum dalam kurun waktu 25 hari kerja;
– Meminta kepada Menkopolhukam untuk mengusut tuntas serta mengawal permasalahan isu agraria yang berkepanjangan di Indonesia secara tegas berdasarkan konstitusi supaya menjamin hak-hak masyarakat Indonesia agar tidak tercederai oleh kepentingan kelompok yang tidak bertanggung jawab.
– Meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal secara tegas isu agraria yang berkepanjangan di Indonesia untuk segera diselesaikan oleh pemerintah pusat;
– AMIN menuntut penyelesaian konflik Tanah Sdr. Panca Trisna yang diduga melakukan pemalsuan akta otentik di Makassar melawan, kasus Simalingkar di kota Medan dan sengketa lahan di kota Bandung;
– AMIN menuntut keadilan bagi korban nyata mafia tanah di Tangerang Kota yaitu ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI Pusat H. Sutrisno Lukito, dan AMIN menuntut agar Pak H. Sutrisno dibebaskan dan dikembalikan hak-haknya;
– AMIN menuntut untuk perkara Tanah Adat, Tanah Ulayat, dan Tanah Negara yang beralih fungsi menjadi Lahan Tambang dan berubah atas nama PT/Perseorangan wajib dikembalikan kepada Masyarakat dan Negara;
– AMIN (Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara) akan terus mengawal proses hukum dan mencermati implikasi politik yang disebabkan oleh kepentingan mafia tanah. Dimana kepentingan tersebut berdampak pada tindakan kriminalisasi kepada korban-korban tidak bersalah yang berasal dari elemen warga sipil dan tokoh masyarakat. Keadilan tersebut harus ditegakkan sesuai dengan fakta yang ada.