Irma Hutabarat dan Glenn Tumbelaka ungkap uang Rp 100 trilium di rekening Brigadir Yosua Hutabarat.(youtube Irma Hutabarat)
Jakarta, serayunusantara.com | Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya buka suara terkait saldo rekening Brigadir Yosua di bank pelat merah tersebut, yang sempat viral karena rekaman videonya menyebar ke media sosial.
Rekening gendut dengan nominal hampir Rp 100 triliun itu diunggah Channel Yotube Irma Hutabarat dalam pembahasan berjudul ‘Berapa Isi Rekening Josua’.
Menurut Corporate SecretaryBNI, Okki Rushartomo, beberapa dokumen yang ditampilkan di Youtube tersebut adalah Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.
“Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017,” ujar Okki, seperti dilansir dari cakarawala.com, Jumat (25/11).
Baca Juga : Akhirnya FIFA Ijinkan Ban kapten One Love di Piala Dunia 2022 Qatar. Kenapa Ya?
Okki menambahkan, penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.
Dengan demikian kata Okki, nominal tersebut bukanlah transaksi maupun saldo rekening Brigadir Yoshua.
“Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut,” jelas Okki.
Baca Juga : Soal Ban Kapten One Love di Piala Dunia 2022, Jerman Beda Sikap Sampai Tutup Hidung
Okki juga menegaskan, sebagai bank pemerintah, BNI selalu mendukung proses hukum dalam mencari fakta dan keadilan, dan memastikan seluruh pelayanan BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Sebelumnya ramai diberitakan, saldo di rekening bank BNI atas nama Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bernilai fantastis, hampir Rp 100 triliun.
Isi rekening ini terungkap dalam salinan surat BNI Kantor Cabang Cibinong, tanggal 18 Agustus 2022, seperti dijelaskan dalam rekaman video yang diunggah Channel Youtube Irma Hutabarat yang sudah tersebar luas di media sosial
Surat tersebut ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine sebagai Asisten PNC, dan Rinawati Margono selaku Pemimpin BIdang Pembinaan Pelayanan.
Baca Juga : Sopir Ambulans dalam Pembunuhan Brigadir J, Ungkap Kejanggalan di Persidangan
Penghentian sementara transasi pada rekening atas nama Nofriansyah Yosua dilakukan atas dasar surat PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.
Adapun dokumen itu ditunjukkan kepada Glenn Tumbelaka, Ketua LMR RI. Kepada Irma Hutabarat, Glenn mengatakan, pihak keluarga sudah menemui pihak BNI.
Namun dijawab oleh pihak bank, bahwa angka hampir Rp 100 triliun itu bukan nominal uang.
“Jawabannya disebut itu bukan nominalnya, padahal kalau (angka itu) kode, tidak pakai Rp,” ungkap Glenn kepada Irma Hubarat dalam rekaman video tersebut.
Glenn juga menunjukkan dokumen lain yakni surat dari BNI yang ditujukan kepada Nofriansyah Yosua di Sungai Bahar.
Surat itu mengenai penghentian sementara rekening. Pada dokumen itu, tercantum ada dua rekening atas nama Nofriansyah Yosua di BNI.
Rekening pertama yang isinya hampir Rp 100 triliun, sedangkan yang kedua “hanya” ratusan juta rupiah.
Adapun dana RP 200 juta yang ditransfer setelah Yosua meninggal, diduga berasal dari rekening yang kedua yang isinya hanya ratusan juta.(***)