Sidang Gugatan Eks Kader Gerindra Kabupaten Blitar Masuki Babak Baru, Tergugat Optimis Menang

Kuasa Hukum Partai Gerindra Munathsir Mustaman. (Foto: Ahmad Zunaedi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Sidang terhadap gugatan eks kader Partai Gerindra Edy Sulistiyo memasuki babak baru. Terbaru, saksi-saksi dihadirkan untuk menyampaikan keterangan.

Dalam agenda sidang itu Pengadilan Negeri Blitar melakukan pemeriksaan saksi-saksi kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat, Senin (24/07/2023).

Kuasa Hukum Partai Gerindra Munathsir Mustaman mengatakan pihaknya menghadirkan seorang saksi yang saat ini menjadi Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar.

Dia menjelaskan, proses undangan persidangan dari Mahkamah Partai Gerindra sudah tersampaikan. Selain itu, surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut juga disampaikan kepada istri penggugat (Edy Sulistiyo).

“DPC Partai Gerindra menerima surat tersebut pada tanggal 20 Mei 2023, kemudian SK Pemberhentian di sampaikan ke pihak istri penggugat,” katanya.

Munathsir menambahkan, persidangan selanjutnya masih menunggu bukti tambahan dari pihak KPU, yang digelar 8 Agustus 2023. Setelah itu masuk pada agenda kesimpulan dan putusan.

“Tanggal 8 Insyaallah sudah ada putusan dan kami optimis gugatan dari penggugat akan di tolak oleh majelis hakim, Kami Optimis Menang,” ujarnya.

Baca Juga: Didapuk Menjadi Ketua Bapilu Gerindra, Mantan Pentolan PKB Kabupaten Blitar: Clear 10 Kursi 

Sementara itu, Kuasa Hukum Edy Sulistiyo, Hendi Priyono mengatakan, alasan kliennya menggugat untuk meminta Surat Keputusan (SK) Pemberhentian itu dibatalkan, karena menganggap surat panggilannya tersebut tidak sesuai.

“Karena surat panggilannya tidak patut dan klien kami tidak diberi hak membela diri sebagaimana diatur di dalam AD ART”, jelasnya.

Dia menambahkan, dalam persidangan terungkap kalau panggilan kepada kliennya tidak patut dan tidak sah. Karena panggilan untuk sidang itu hanya diberikan kepada istri penggugat lewat pesan WhatsApp.

“Dari panggilan itupun menurut saya aneh, dituliskan bahwa tidak boleh diwakilkan tetapi sementara yang bersangkutan masih berada di lapas,” katanya.

Saat sidang dari mahkamah Partai, kata Hendi, kliennya juga tidak pernah diberitahu hasil dari sidang.

“Bagaimana orang disidang dijadikan para pihak tetapi tidak dikasih hasilnya tahu-tahu ada SK Pemberhentian,” ungkapnya. (Jun/ruf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *