(Foto: Polres Kediri Kota)
Kediri, serayunusantara.com – Sejumlah produk beras kemasan premium di Kota Kediri didapati berkutu setelah pemeriksaan mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan Polres Kediri Kota, TPID, Kejaksaan Negeri, dan Dinas Perdagangan setempat pada Senin (21/07/2025). Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi di Kantor Disperdagin Jl. Penanggungan, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan di berbagai pasar modern mulai pukul 12.00 hingga 15.30 WIB.
Sidak ini dilakukan menindaklanjuti permintaan monitoring dari Kejaksaan Negeri terkait dugaan pelanggaran mutu, harga, dan legalitas peredaran beras premium di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Rice Oriza Nusivera, Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi untuk mengatasi peredaran beras di bawah standar. “Kami akan mengambil sampel setiap merek dan meminta klarifikasi ke Bulog untuk memeriksa kemungkinan adanya pencampuran beras,” ujarnya.
AKP Cipto Dwi Leksana dari Satreskrim Polres Kediri Kota menyatakan, sidak ini bagian dari pengawasan pencegahan peredaran beras tidak layak. “Ada 42 merek beras premium di Jatim yang diduga bermasalah. Kami verifikasi apakah produk tersebut juga dijual di Kediri,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Pimpin Pengamanan Laga Persik vs Asia Warriors
Dalam pemeriksaan di Alfamidi Jl. Semeru, ditemukan beras merek Topi Koki 5 kg berkutu. Petugas langsung meminta penarikan produk tersebut. Temuan serupa juga terjadi di Superindo (Cantik Manis dan Kuala Madu) serta Hypermart (Setra Ramos dan Anak Raja yang memiliki dua lokasi produksi berbeda).
Meski ada masalah kualitas, tidak ditemukan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET). Seluruh swalayan diperintahkan menarik produk bermasalah demi keamanan konsumen. Rencananya, sidak akan diperluas ke pasar tradisional dengan koordinasi Bulog dan Satgas Pangan. “Kami ingin pastikan beras yang dijual memenuhi standar kualitas dan keamanan,” pungkas AKP Cipto.***