Trenggalek, serayunusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek telah menyusun serangkaian agenda kerja krusial yang akan dilaksanakan sepanjang bulan Maret 2026. Fokus utama legislatif bulan ini tertuju pada penguatan regulasi daerah dan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Subadianto, memaparkan bahwa pada awal bulan, pihaknya menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil untuk memperkuat payung hukum bagi masyarakat dan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Trenggalek. Setelah tahapan paripurna tersebut selesai, pembahasan akan langsung berlanjut ke tingkat yang lebih spesifik.
“Setelah Raperda tentang Jaminan Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan diparipurnakan, pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan dalam rapat tingkat panitia khusus,” jelas Subadianto saat memberikan keterangan mengenai rencana kerja dewan.
Agenda kemudian akan diteruskan dengan rapat intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) 1, 2, dan 3. Selain fokus pada regulasi, DPRD juga telah mematok jadwal penting di penghujung bulan, yakni rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek.
Di tengah padatnya jadwal tersebut, Subadianto juga mengingatkan adanya masa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada tanggal 15 hingga 18 Maret 2026.
Meski memasuki masa libur lebaran, ia memastikan bahwa roda pemerintahan dan tugas kedewanan tidak akan berhenti total. Para aparatur negara tetap diwajibkan menjalankan kewajibannya melalui skema Work From Area (WFA) atau bekerja dari rumah.
Selain agenda persidangan di kantor, para anggota legislatif juga dijadwalkan turun ke lapangan. DPRD Trenggalek akan melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik strategis yang telah ditentukan guna memastikan program pemerintah berjalan sesuai rencana. (Hamzah)


















