Aksi Protes GPN Tuntut Rekutmen Pekerja Outsourcing di DPRD Kota Blitar

Blitar, serayunusantara.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerbang Pejuang Nusantara (GPN) menggelar aksi mendatangi Kantor DPRD Kota Blitar pada Kamis (22/1/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas proses rekrutmen tenaga outsourcing dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar yang dinilai tidak transparan, tidak adil, serta sarat keputusan sepihak.

Ketua Serikat Buruh Kota Blitar yang juga menjadi perwakilan GPN, Hardoyo, mengungkapkan bahwa sebanyak 318 pekerja telah dirumahkan secara sepihak. Jumlah tersebut terdiri atas 298 tenaga yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta 20 tenaga yang bekerja di RSUD Mardi Waluyo.

Menurut Hardoyo, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa mekanisme resmi. Para pekerja hanya menerima pemberitahuan melalui pesan singkat WhatsApp dan SMS tanpa adanya surat keputusan tertulis. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika lembaga pemerintahan.

Baca Juga: Dugaan Pungli pada Cuci Darah di RSUD Mardi Waluyo Blitar, Tentukan Hidup-Mati

Dalam audiensi bersama anggota DPRD Kota Blitar, GPN menyampaikan sejumlah poin keberatan. Di antaranya dugaan maladministrasi dalam proses rekrutmen dan pemberhentian, di mana banyak tenaga kerja yang telah mengabdi lebih dari satu dekade justru dinyatakan tidak memenuhi kompetensi dengan alasan yang dinilai tidak rasional.

Selain itu, GPN juga menyoroti adanya pembatalan sepihak terhadap tenaga kerja di RSUD Mardi Waluyo. Sejumlah pekerja yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi dan bahkan telah mulai bekerja, mendadak dibatalkan statusnya tanpa penjelasan yang jelas.

GPN turut mendesak adanya evaluasi terhadap PT Sasana Bersaudara Indonesia sebagai pihak penyedia jasa outsourcing, yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dampak dari pemberhentian massal tersebut juga dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya dengan terjadinya penumpukan sampah di sejumlah ruas jalan akibat kekosongan petugas kebersihan.

Baca Juga: Dorong Modernisasi Pertanian, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Hadiri Penyerahan Alsintan untuk Poktan di 17 Kecamatan

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan, mengakui adanya ketidaksinkronan dalam kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan oleh pihak eksekutif. Ia menilai alasan kompetensi yang dijadikan dasar pemberhentian tenaga kerja lama merupakan argumen yang tidak tepat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, menyampaikan bahwa DPRD akan segera memanggil dinas-dinas terkait serta pihak vendor untuk meminta penjelasan secara menyeluruh. DPRD berkomitmen melibatkan komisi terkait guna menyusun rekomendasi resmi sebagai upaya penyelesaian persoalan tersebut.

Sebagai penutup, GPN menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Blitar. Mereka menyatakan siap mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar serta menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi memperjuangkan hak para pekerja yang terdampak. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *