Aktivitas Tambang di Bukit Bunda Resmi Kantongi Izin, Owner: Gak Mau Main-main

Blitar, serayunusantara.com – Aktivitas penambangan di kawasan wisata Bukit Bunda, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sempat dipertanyakan keabsahan perizinannya. Namun, baik pihak pemerintah desa maupun perusahaan memastikan bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Desa Dawuhan, Ahmad Muhibbudin, saat dikonfirmasi pada Jumat (28/6/2025), menegaskan bahwa pihak penambang telah menunjukkan dokumen perizinan saat melakukan sosialisasi di balai desa.

“Memang sempat terjadi sengketa dengan beberapa warga sekitar terkait aktivitas penambangan. Namun, saat sosialisasi di kantor desa, pihak perusahaan menyerahkan salinan izin dari Kementerian ESDM. Secara legalitas, mereka sudah memenuhi ketentuan,” jelas Ahmad saat dihubungi serayunusantara.com melalui sambungan telepon.

Baca Juga: DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

Ia menambahkan, meski desa tidak berwenang dalam penerbitan izin tambang, pihaknya tetap berkepentingan untuk menjembatani keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kami hanya menerima laporan serta dokumen yang dibawa oleh pihak perusahaan. Mereka menyatakan bahwa seluruh prosedur telah dilalui sesuai aturan,” imbuhnya.

Senada dengan itu, perwakilan Humas Paguyuban Penambang Blitar Selatan, Joko Prasetyo atau yang akrab disapa Joko GPI, juga menegaskan bahwa aktivitas tambang di Bukit Bunda telah memiliki izin eksplorasi yang sah atas nama pemilik usaha, Siti Aminah.

“Bu Aminah sebagai pemilik usaha memang sudah mengurus izin eksplorasi. Setahu saya, proses perpanjangan izinnya sudah diajukan sejak 2023. Namun, untuk detail dokumen dan prosesnya, tentu hanya pihak owner yang mengetahui secara pasti,” ujar Joko.

Sementara itu, pemilik tambang, Siti Aminah, turut membenarkan bahwa seluruh kegiatan operasional tambangnya telah melalui prosedur resmi dan legal.

“Izin kami terbit atas nama perusahaan CV Aji Sakti Jaya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2903220023753. Komoditas yang kami tambang adalah batuan gamping dengan luas area 7,08 hektare. Seluruh proses perizinan kami jalani sesuai aturan, berdasarkan rekomendasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) nomor 1087/1/IUP/PMDN/2022,” terang Siti Aminah saat ditemui di lokasi tambang.

Baca Juga: DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

Ia juga memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dijalankan secara legal, termasuk dalam hal penggunaan bahan bakar dan kewajiban pembayaran pajak.

“Kami tidak berani menjalankan usaha sembarangan. Semua operasional dijalankan sesuai regulasi, dan pajak pun kami bayarkan secara rutin,” tegasnya.

Siti Aminah menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar terkait kewajiban retribusi pajak.

“Informasinya, Bapenda akan melakukan inspeksi lapangan guna memastikan semua kewajiban perpajakan kami berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *