Alokasi Pupuk Subsidi Di Kabupaten Blitar, DKPP: Berdasarkan Hasil RDKK

Ilustrasi pupuk. (Foto: IST)

Blitar, serayunusantara.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, Wawan Widianto menjelaskan pengalokasian pupuk bersubsidi di Bumi Cakrapalah sudah berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Pupuk subsidi ini berdasarkan hasil RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” kata Wawan kepada serayunusantara.com, Senin (29/5/2023).

Wawan menyebut, RDKK itu merupakan usulan setiap kelompok tani (poktan). Kemudian, setelah itu baru pihaknya menghimpun hasil RDKK dari setiap poktan di Kabupaten Blitar.

“Kemudian kita usulkan ke provinsi, provinsi ditindaklanjuti ke pusat. Setelah itu baru kita dialokasikan kuota pupuk subsidi dari pusat,” tandasnya.

Baca Juga: Begini Paparan Kopi Di Kabupaten Blitar, Kabid Perkebunan Dispertapa Beri Penjelasan 

Menurutnya, Kementerian Pertanian (Kementan) RI mempunyai wewenang untuk menentukan alokasi pupuk subsidi yang akan dialokasikan kepada setiap daerah.

“Provinsi akan menurunkan ke kabupaten atau kota, kemudian diturunkan lagi ke kecamatan. Di kecamatan itulah akan diketahui masing-masing kecamatan akan mendapatkan berapa,” tambahnya.

Luas lahan yang dimiliki petani, kata Wawan, berpengaruh terhadap jumlah pupuk subsidi yang bakal diterima. Selain itu faktor lain yang berpengaruh ialah komoditas yang dimiliki.

“Jadi nanti masing-masing petani bisa mengambil pupuk-pupuk subsidi ke kios pengecer. Tidak kelompok yang mengambil tapi petani,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dalam 2020 dan 2021 subsidi pupuk tercatat mengalami penurunan. Tahun 2020 sempat terpantau turun tipis 0,2% menjadi Rp 34.2 Triliun. Namun tahun 2021 subsidi pupuk turun drastis hingga 26,02% menjadi Rp 25,3 triliun.

Pengurangan ini terus berlanjut hingga tahun 2022. Hal itu bakal menyebabkan kelangkaan karena masih jauh dari daftar usulan yang disampaikan melalui electronic-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Kemudian, untuk tahun 2023, Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (PP) No. 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Lebih lanjut, Wawan melanjutkan, pembahasan RDKK itu dilakukan setiap akhir tahun, sehingga kebutuhan pupuk subsidi pada tahun berikutnya ditentukan pada waktu akhir tahun tersebut.

“Kuota pupuk subsidi yang ditentukan pusat setiap tahun mengalami penurunan, memang dari pusat seperti itu, meskipun salah satu usulannya melalui RDKK,” pungkasnya. (adv/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *