Tulungagung, serayunusantara.com – Asosiasi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (AMTI) menuntut pemerintah dan pihak terkait untuk mencabut izin operasional PT Harapan Jaya, menyusul kecelakaan yang menewaskan dua mahasiswa UIN Satu Tulungagung pada 31 Oktober 2025, dan disusul kecelakaan yang menewaskan Seorang Ibu di Ngunut Tulungagung pada 14 November 2025.
Sekretaris Jenderal AMTI, Faris Putra, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan desakan resmi kepada Dinas Perhubungan di Tulungagung dan Melayangkan Surat Somasi ke Dirjen Perhubungan Darat Kemehub RI agar mengambil langkah tegas untuk Mencabut Izin Operasional Harapan Jaya.
Menurutnya, kecelakaan yang berulang kali melibatkan armada Harapan Jaya menunjukkan adanya kelalaian yang dibiarkan dalam manajemen keselamatan transportasi.
“Kami menilai bahwa frekuensi insiden yang terus berulang ini menandakan lemahnya pengawasan, pelatihan pengemudi, dan tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan publik,” ujar Faris.
Baca Juga: Rumah Warga Tanggung Tulungagung Terbakar Saat Ditinggal Bekerja, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Hal senada disampaikan Ketua AMTI, Roy Wakhid, yang menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis.
“Seringnya terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa dan luka-luka sudah cukup menjadi alasan kuat untuk meninjau ulang izin operasional Harapan Jaya,” ungkapnya.
Dalam pernyataan resminya, AMTI menyampaikan tuntutan utama kepada Dishub Jawa Timur dan Pimpinan PT Harapan Jaya.
1. Mendesak Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Mencabut Izin Operasional Secara Permanen.
2. Menuntut Tegas Kadishub Jatim Untuk Tidak Main-main dalam menyikapi dan Segra Mancabut Izin Operasional PT Harapan Jaya.
3. Dalam Kurun Waktu Dekat Bila Tuntutan pun Somasi tidak ditindaklanjuti Maka Kami Mahasiswa bersama Masyarakat Akan Melakukan Aksi Boikot Kepada PT Harapan Jaya. (Serayu)







