Anggaran Rp100 Triliun untuk Polri Dinilai Ancam Demokrasi

Jakarta, serayunusantara.com – Besarnya anggaran Polri dalam APBN 2025 yang mencapai lebih dari Rp100 triliun menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai alokasi dana tersebut justru memperkuat praktik kekerasan aparat serta menekan ruang demokrasi di Indonesia.

Analisis terbaru menunjukkan bahwa konsentrasi kewenangan Polri—mulai dari penegakan hukum, pelayanan masyarakat, hingga fungsi keamanan—membuat lembaga ini berubah menjadi “superbody” yang sulit diawasi. Situasi tersebut dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga lain, hingga membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

“Fungsi kepolisian seharusnya fokus pada menjaga keamanan dan ketertiban secara preventif, bukan malah bercampur dengan peran militeristik dan kepentingan politik,” tulis laporan dari YLBHI, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Provokator Aksi Rusuh di Tulungagung

Selain sorotan fungsi, pengawasan terhadap Polri juga dinilai lemah. Mekanisme internal seperti Propam sering gagal menindak pelanggaran, sementara pengawasan eksternal oleh Kompolnas disebut hanya formalitas tanpa daya paksa. Kondisi ini menciptakan lingkaran impunitas.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan mencatat penggunaan anggaran Polri untuk pengadaan gas air mata dan perlengkapannya mencapai Rp188 miliar per Februari 2024. Kritik pun muncul karena anggaran besar dinilai lebih banyak dialokasikan untuk peralatan pengendalian massa ketimbang peningkatan profesionalisme aparat di lapangan.

Baca Juga: Polri dan TNI Gelar Patroli Skala Besar, Pastikan Kota Kediri Tetap Kondusif

Pengamat juga menilai politisasi Polri semakin menguat. Praktik kriminalisasi aktivis HAM serta indikasi mobilisasi aparat dalam pemilu 2024 disebut sebagai contoh nyata. “Jika tren ini dibiarkan, Polri berpotensi berubah menjadi alat politik kekuasaan,” lanjut analisis tersebut.

Sejumlah rekomendasi diajukan, di antaranya memecah fungsi Polri agar lebih terukur, memperkuat pengawasan melalui tim independen yang memiliki kewenangan investigasi, serta mendorong depolitisasi Polri agar benar-benar netral dalam menjaga demokrasi. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *