Badan Gizi Nasional Peroleh Dana APBN 2025 Senilai Rp71 Triliun

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am)

Jakarta, serayunusantara.com – Badan Gizi Nasional memperoleh alokasi anggaran untuk program kerja tahun 2025 senilai Rp71 triliun, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, menyebut bahwa anggaran tersebut bertujuan untuk mendukung pencapaian target generasi emas hingga menangani masalah stunting.

“Sementara masih Rp71 triliun,” kata Dadan Hindayana saat ditanya alokasi dana untuk Badan Gizi Nasional, seperti dilansir dari laman ANTARA.

Ketika ditanya mengenai capaian target stunting, Dadan memastikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi agar tujuan tersebut dapat terwujud.

Meskipun ada pertanyaan mengenai perubahan anggaran, ia menyatakan bahwa jumlah anggaran saat ini tetap sebesar Rp71 triliun.

Untuk operasional, Dadan menegaskan bahwa semua aspek operasional juga akan mendapatkan perhatian dari anggaran yang ada, namun ia enggan merinci lebih lanjut mengenai anggaran operasional spesifik.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Pejabat Negara RI, Menteri AHY Harapkan Transisi Kepemimpinan Pemerintahan Berjalan Baik

Ia juga menambahkan bahwa target dan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan dilakukan segera.

Selain itu, terkait dengan struktur organisasi, Dadan menginformasikan bahwa rencana penggabungan struktur kedeputian akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Dengan alokasi anggaran yang signifikan ini, diharapkan Badan Gizi Nasional dapat menjalankan program-programnya secara efektif dan mencapai target-target yang telah ditetapkan untuk mendukung kesehatan gizi masyarakat Indonesia, katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. (antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *