Bagaimana Hak Warga Terdampak Tol Kertosono – Kediri, Apakah Sudah Terpenuhi?

Nganjuk, serayunusantara.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk terus berperan aktif mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyaluran ganti kerugian pengadaan tanah bagi warga terdampak proyek Jalan Tol Kertosono–Kediri di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Senin (22/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah proyek strategis nasional guna memperkuat konektivitas antarwilayah. Proses pemberian ganti kerugian dilaksanakan secara terencana dan sistematis dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Pemilik bidang tanah menerima ganti kerugian setelah melalui tahapan verifikasi data dan penilaian secara terbuka. Besaran nilai ganti kerugian ditetapkan berdasarkan hasil appraisal independen yang menilai tanah, bangunan, tanaman, serta objek lain yang melekat.

Kantah Nganjuk menegaskan seluruh proses pengadaan tanah dilakukan secara profesional dan akuntabel agar hak masyarakat terpenuhi secara adil. Pendekatan persuasif dan pelayanan humanis juga diterapkan untuk memberikan rasa aman kepada warga.

Baca Juga: Ada Peresmian Rumah Terapi dan Puspaga di Kabupaten Nganjuk, untuk Apa?

Terlaksananya pemberian ganti kerugian ini diharapkan memperlancar pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri sesuai jadwal. Infrastruktur tol tersebut diyakini mampu meningkatkan mobilitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menunjang kesejahteraan masyarakat Nganjuk dan sekitarnya. (Ke/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *