Banjir Desakan Revisi Perwali 69, Kadisdik Kota Blitar Setuju tapi Tidak Sepenuhnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin. (Foto: Achmad Zunaidi/serayunusantara.com)

Blitar, serayunusantara.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Blitar, Dindin Alinurdin, merespons desakan berbagai pihak untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Blitar Nomor 69 Tahun 2022. Ia menyatakan kesetujuannya terhadap revisi aturan tersebut, tetapi menegaskan bahwa pencabutan secara keseluruhan bukanlah solusi yang tepat.

Menurut Dindin, Perwali tersebut mencakup berbagai program penting yang masih dibutuhkan masyarakat, salah satunya kebijakan pendidikan gratis. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa perubahan harus dilakukan secara selektif dengan tetap mempertahankan aspek-aspek yang bermanfaat bagi dunia pendidikan di Kota Blitar.

“Memang ada beberapa poin dalam Perwali ini yang perlu dikaji ulang, tetapi kita juga harus mempertimbangkan program-program yang berdampak positif, seperti pendidikan gratis. Jadi, tidak bisa serta-merta dihapus seluruhnya,” ujarnya,  Kamis (20/2/2025) kemarin.

Baca Juga: Wadahi Bakat Seni Para Siswa di Kota Kediri, Dinas Pendidikan Kembali Hadirkan Genibudjari Ke-8

Dindin juga menjelaskan bahwa Perwali Nomor 69 Tahun 2022 bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan kelanjutan dari regulasi yang telah ada sejak 2017. Peraturan tersebut awalnya disusun untuk mengatur mekanisme dan tata cara pemberian bantuan di sektor pendidikan, yang kemudian mengalami penyesuaian sesuai dengan kebutuhan.

“Perwali 69/2022 ini bukan aturan yang baru. Regulasi ini merupakan kelanjutan dari Perwali tahun 2017 yang dibuat untuk mengatur tata cara pemberian bantuan. Seiring meningkatnya kebutuhan, peraturan ini mengalami beberapa perubahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dindin berjanji akan menyampaikan aspirasi terkait revisi Perwali ini kepada Wali Kota yang baru dilantik. Menurutnya, salah satu aspek yang perlu dikaji ulang adalah skema pendidikan gratis ke depan, terutama dalam menghadapi keterbatasan pendanaan untuk agenda purnawiyata yang tidak dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kita akan melihat bagaimana kebijakan pendidikan gratis ke depannya, terutama terkait pendanaan yang selama ini terkendala, seperti untuk agenda purnawiyata,” tandas dia. (Jun/Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *